Kejati Bentuk Tim Khusus, Usut Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Jombang Jilid II
JOMBANG, FaktualNews.co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, mulai bergerak cepat untuk mengusut kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank Jatim Cabang Jombang, jilid II. Saat ini, Korp Adhyaksa tengah membentuk tim khusus untuk menangani perkara tersebut.
“Kita masih bentuk tim khusus untuk menangani perkara itu,” ujar Adpidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisjandi saat dikonfirmasi FaktualNews.co melalui sambungan ponselnya, Rabu (12/9/2018).
Sayangnya, Adpidsus Kejati Jatim, enggan untuk menjabarkan lebih lanjut tugas tim khusus yang akan menangani kasus dugaan korupsi pada bank milik BUMD yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 19.388.065.069,92 itu. Disinggung apakah sudah ada yang dimintai keterangan terkait dengan pengusutan kasus tersebut, Didik mengatakan jika hingga kini pihaknya belum melakukan pemanggilan.
“Belum, kita masih koordinasi. Ditunggu saja ya,” tandas
Sementara itu, sumber di internal Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang membenarkan jika, Kejati Jatim sudah melakukan koordinasi perihal pengusutan kasus tersebut. Menurutnya, kasus tersebut kini sudah ditangani penuh oleh Kejati Jatim.
“Beberapa waktu lalu sudah ada pembahasan dengan Kejati. Kalau kami (Kejari Jombang, red) sifatnya hanya membantu dan membackup saja,” terang sumber kepada FaktualNews.co.
Ditanya mekanisme pemanggilan dalam kasus ini, sumber tersebut menyebutkan, kemungkinan besar, seluruh pihak-pihak yang diduga terlibat KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang ini akan diperiksa di Kejati Jatim. “Tapi bisa juga pemeriksaannya dilakukan di Kejari Jombang. Namun, keputusannya tetap di Kejati Jatim, mau diperiksa di Jombang atau di Surabaya,” terangnya.
Diprediksi Seret Sejumlah Pejabat : Mulai Kades, Mantan Dewan, hingga Pengusaha
Pengusutan KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang, jilid II ini diprediksi akan menyeret banyak pihak. Mulai dari pejabat kelas bawah, yakni Kepala Desa, mantan anggota DPRD hingga kalangan pengusaha. Selain itu juga sejumlah pegawai koperasi KSU Wahyu Jaya yang juga namanya tercantum dalam petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang diketuai Jalili Sahrin itu.
Lantaran dalam petikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 57/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Sby dengan sembilan terdakwa seluruhnya pegawai Bank Jatim Cabang Jombang itu menyebutkan, ada peran sejumlah pihak dalam proses pencarian kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jombang dengan jumlah total Rp 24.650.000.000.
Seperti pada keterangan Warisanto saat dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu debitur Bank Jatim Cabang Jombang yang namanya digunakan sebagai alat oleh Ultimate Debitur Siswo Iryana ini pun mengungkap awal mula namanya dijadikan debitur kredit bermasalah itu.
Dalam putusan setebal 407 halaman itu, Warisanto yang bekerja sebagai petani itu menyatakan jika dirinya tak mengetahui memiliki pinjaman di Bank Jatim Cabang Jombang. Ia baru mengetahui jika pinjaman di Bank Jatim Cabang Jombang yang menggunakan namanya sejumlah Rp 300 juta saat Antok yang notabene karyawan Koperasi Wahyu Jaya datang ke rumah untuk meminta tanda tangan permohonan pinjaman.
Awalnya, Warisanto diajak oleh sepupunya atas nama Dewi pergi ke Bank Jatim. Namanya akan digunakan untuk mengajukan kredit KUR Bank Jatim Cabang Jombang. Karena pinjaman yang diajukan Dewi di Koperasi Wahyu Jaya di tolak, kemudian disarankan untuk melakukan pinjaman ke Bank Jatim Cabang Jombang.
Dengan diantar Sukisno yang juga karyawan KSU Wahyu Jaya, Warisanto lantas mengajukan pinjaman ke Bank Jatim dengan jaminan milik Dewi. Kemudian Warisanto bertemu dengan Antok. Ketika itu Warisanto diberi uang Rp 100.000 guna membuka rekening di Bank Jatim. Selanjutnya, Warisanto lantas diajak ke notaris untuk menandatangani berkas-berkas pinjaman atas namanya.
Setelah dari notaris, Warisanto diajak ke Bank Jatim dan dilakukan pencairan pinjaman sejumlah Rp 300 juta. Namun buku rekening langsung diminta oleh Antok. Setelah selesai semua, saksi diantar pulang, dan diberi uang. Warisanto pun mengaku bersedia namanya dipakai dalam pinjaman Kredit KUR di Bank Jatim cabang Jombang. Karena ia ingin membantu sepupunya, yakni Dewi untuk mendapatkan pinjaman kredit.
Warisanto juga mengatakan telah menyerahkan persyaratan berupa fotocopy KTP, pas foto dan istri, fotocopy Kartu Keluarga, dan fotocopy surat nikah. Warisanto pun membatah jika dirinya memiliki tanah seluas 36 Hektare yang digunakan sebagai perkebunan tebu sepertihalnya yang tertuang dalam Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diteken oleh Kepala Desa (Kades).
Faktanya, tanah yang dimilik itu hanya 100 meter persegi. Bahkan ia pun tak mengetahui siapa yang membuat SKU itu. Lantaran surat tersebut dibawa oleh Sukisno saat datang ke rumahnya dengan membawa seluruh berkas untuk meminta tanda tangan.
Pasca pencairan kredit tersebut, Warisanto pun mendapatkan kabar dari sepupunya, Dewi, jika hanya mendapatkan pinjaman Rp 75 juta. Sedangkan sisanya Rp 225 juta diterima oleh Siswo Iryana yang saat itu sebagai salah satu pejabat di Koperasi Wahyu Jaya.
Tak hanya Warisanto, dalam dokumen tersebut juga disebutkan beberapa nama warga Kota Santri yang namanya digunakan untuk pencairan KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang. Kendati pada dasarnya mereka tak menikmati dana pencairan KUR itu sepenuhnya, dan hanya digunakan sebagai alat.
Selain itu, sejumlah Kades di Jombang yang diduga turut serta terlibat karena menandatangani SKU kepemilikan lahan fiktif yang menjadi syarat pengajuan KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang. Seperti nama Pujianto yang menjabat sebagai Kades, kemudian Suhardi seorang pengusaha, serta Sri Munarsih dan beberapa pejabat lainnya.
Sebelumnya, kasus penyelidikan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang jilid II mulai masuk meja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Korps Adhyaksa kini tengah menyelami aliran kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp 19.388.065.069,92.
Penyelidikan itu berdasarkan petikan putusan Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, yang diketuai Jalili Sahrin. Dalam petikan putusan tersebut disebutkan ada sejumlah pejabat di Kabupaten Jombang yang patut diduga turut menikmati aliran dana kredit fiktif itu.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor :42/Pid.Sus/TPK/2016/PN Sby dengan terdakwa Penyelia Operasional Kredit Pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bank Jatim Cabang Jombang dengan terdakwa Heru Cahyo Setiyono ada beberapa diantaranya merupakan oknum anggota DPRD Jombang periode 2009-2014. Dalam dokumen tersebut, sejumlah aliran dana kredit fiktif Bank Jatim, mengalir ke rekening mantan anggota dewan tersebut.
Dari beberapa pejabat, ada dua yang begitu menonjol. Yakni mantan anggota DPRD Jombang Siswo Iryana dan anggota DPRD Jombang aktif Wulang Suhardi. Keduanya merupakan Debitur Ultimate. Dalam petikan itu, Siswo Iryana yang kini maju sebagai calon legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Berkaya mengakui menerima aliran dana KUR Bank Jatim Cabang Jombang sebesar Rp 12.324.600.000. Aliran dana tersebut didapat dari 30 nasabah debitur yang namanya digunakan dalam pengajuan kredit di bank milik BUMD itu.
Sementara Wulang Suhardi yang ditengara menerima aliran dana KUR fiktif Bank Jatim Cabang Jombang mencapai Rp 5 miliar. Dana tersebut ditransfer melalui rekening Supain yang juga menjadi debitur KUR Bank Jatim Cabang Jombang. Dalam petikan itu, Supain mengirimkan uang ke rekening Aminatus Sholikah dan Wulang Suhardi.
Namun demikian, Wulang Suhardi yang juga politisi PDIP Jombang ini membantah telah menerima aliran dana KUR Bank Jatim Cabang Jombang senilai hampir Rp 5 miliar. Ia menegaskan, transferan uang dari Supain ke Aminatus Sholikah dan dirinya itu sebagai pembayaran utang guna penebusan sertifikat. Lantaran Supain memiliki pinjaman uang ke Aminatus Sholikah.