Ganjal ATM dengan Tusuk Gigi, Dua Pelaku Dibekuk Polrestabes Surabaya
SURABAYA, FaktualNews.co – Polrestabes Surabaya, berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian uang di mesin ATM.
Kedua pelaku Supardi (51), warga Pariaman, Padang, serta Riyanda Winata (26) warga Medan, mencuri uang di ATM dengan bermodalkan sebuah tusuk gigi.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, mengatakan modusnya pelaku yakni dengan memasukan tusuk gigi ke mesin ATM.
“Keduanya memiliki peran berbeda, Supardi bertugas memasukkan tusuk gigi ke mesin ATM, sementara Riyanda sebagai sopir,” ungkapnya, Jumat (14/9/2018).
Mereka melancarkan aksinya di beberapa minimarket di Surabaya.
Melihat ada peluang, tersangka membeli tusuk gigi kemudian mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Pelaku lalu menunggu korban yang kesusahan mengambil uang.
Pelaku ditangkap Unit Resmob Polrestabes Surabaya usai ada dua laporan korban.
Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP sub 362 KUHP dan atau pasal 81 UU 3 tahun 2011 tentang dana palsu.