FaktualNews.co

LSM DPP Gaib, Luruk Kantor DPMD Pasuruan

Nasional     Dibaca : 804 kali Penulis:
LSM DPP Gaib, Luruk Kantor DPMD Pasuruan
FaktualNews.co/Aziz/
Pengurus DPP Gaib saat audensi dengan pihak DPMD Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/9/2018) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – Sejumlah pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gaib, ngeluruk kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Selasa (18/9/2018) siang. Mereka datang tanpa demo ataupun gelar spanduk, gelar audensi secara tertib.

Kehadiran mereka menuntut adanya transparansi pengguliran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD), Kabupaten Pasuruan, yang dinilai oleh LSM DPP Gaib, tak transparan. Sehingga disinyalir adanya muncul korupsi berjamaah yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Kehadiran mereka diterima langsung Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Tri Agus bersama stafnya. Kordinator LSM DPP Gaib, Yusuf menuturkan bahwa pihaknya inginkan adanya transparansi adanya pengguliran hingga proses DD dan ADD di Kabupaten Pasuruan.”Kami ingin adanya keterbukaan, sehingga sesuai aturan,” ujar Yusuf, saat audensi.

Tri Agus dalam audensi, menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengurus proses pencairan DD dan ADD, namun DPMD hanya memproses regulasi aturan dari pemerintah pusat, verifikasi persyaratan pencairan dan pembinaan penerapan regulasi itu.”Jadi kami tak mengurusi pencairan. Sedangkan pencairan DD dan ADD diterima langsung oleh masing-masing desa melalui rekening,” tegasnya.

Tri Agus menjelaskan, untuk Kabupaten Pasuruan yang menerima ADD dan DD tahun anggaran 2018 ini mencapai 341 desa. Untuk DD total anggaran di Kabupaten Pasuruan mencapai Rp. 301 266.507.00. Sedangkan untuk ADD Rp. 146.711. 871.134.”Untuk pencairan tiap desa bervariasi dan tidak sama satu desa dengan lainnya,” terang Tri Agus.

Ia menambahkan, untuk proses penggunaan ADD dan DD sepenuhnya ditangani pihak desa yang dapat anggaran. Sementara untuk masalah pembinaan dan verifikasi administrasi sepenuhnya dilakukan DPMD dan pihak kecamatan.”Untuk tingkat pengawasan langsung ditangani pihak Kejaksaan dan Kepolisian setempat,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags