FaktualNews.co

Kejari Lamongan Tahan 2 Tersangka Korupsi DD dan Dana BUMDes Rp 786 Juta   

Hukum     Dibaca : 1207 kali Penulis:
Kejari Lamongan Tahan 2 Tersangka Korupsi DD dan Dana BUMDes Rp 786 Juta   
FaktualNews.co/faisol
Tersangka Dana Desa dimasukkan mobil tahanan korupsi Kejari Lamongan

LAMONGAN, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan dua tersangka kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan dana Badasn Umum Milik Desa (BUMDes) Desa Sumberjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan tahun 2019, Kamsi (13/8/2020).

Kedua tersangka dijebloskan sebagai tahanan kejaksaan ke Lapas II Lamongan, setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam.

Dua tersangka adalah Seketaris Desa (Sekdes) Ahmad Andis dan Kasi Ekbang Kecamatan Pucuk, Bolhar, yang pernah menjabat Pj Kades Mei 2019.

Keduanya memakai rompi orange dan langsung digelandang masuk ke dalam mobil dan kemudian dibawa ke sel tahanan.

Kasi Pidsus Kejari Lamongan Muhammad Subhan mengatakan, kedua tersangka ditetapkan menjadi tersangka karena keduanya melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan berjumlah 11 item dan BUMDes di desa setempat yang merugikan negara Rp 269 juta.

“Modusnya kedua tersangka melakukan pembangunan proyek yang tidak sesuai standar atau mengurangi volume material pembangunan pada saat keduanya menjabat. Kita taksir kerugian negara Rp 100 juta itu untuk nominal awalnya, soalnya kerugiannya masih kita hitung,” kata Subhan.

Kasi Pidsus Subchan menambahkan, untuk kasus dugaan korupsi BUMDes para petani, Kejari menemukan adanya dana Rp 50 juta yang tidak disalurkan para tersangka.

“Kalau dana BUMDes mengendap di tersangka tidak digulirkan nilainya Rp 50 juta. Seperti pupuk, bibit terkait di desa untuk masyarakat petani. Dana teraebut tidak digulirkan.” jelasnya.

Tidak menutup kemungkinan dalam kasus dugaan korupsi di tingkat desa ini ada tersangka baru. Namun yang jelas kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut.

“Untuk proses penyelidikan kedua tersangka ini kita akan tahan selama 20 hari ke depan sambil kita memeriksa saksi-saksi yang lain. Kemungkinan masih ada tersangka baru,” terangnya.

Keduanya akan dijerat Pasal 2, 3 dan 8 tentang tidak pidana korupsi dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.

Diketahui sepekan sebelumnya, Kejari Lamongan menerima laporan dari Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Korupsi (LPPK) Lamongan, Afif Muhammad tentang dugaan penyelewengan DD 2019 di Desa Sumberejo.

Laporan disertai bukti-bukti riil, kuitansi dan hasil survei hitung ulang pembangunan yang dilakukan Sekdes Ahmad Andis cs, Rabu (4/5/2020)

“Kami menduga penyelewengan dilakukan tiga orang. Yakni Sekdes Ahmad Andis, mantan Pj Kades Bolhar dan Timlak Pembangunan Rali Sugiarto,” kata Afif saat itu.

Selain itu, lanjut Afif, ada pembangunan yang dikontraktualkan ke pihak ketiga oleh Sekdes Ahmad Andis. Padahal aturanya harus diswakelola oleh masyarakat setempat untuk tujuan pemberdayaan orang yang menganggur karena menunggu panen.

“Bangunan berkualitas rendah dan di bawah standar. Karena melakukan mark up melalui pengurangan volume material terhadap sejumlah pembangunan jalan desa, urukan pedel (limestone) dan sarana olahraga di 4 (empat) dusun Desa Sumberejo,” tandasnya.

Kerugian negara akibat penyelewengan ini, kurang lebih Rp 786,513 juta. Namun untuk kepastiannya menunggu perhitungan dari Inspektorat Lamongan atau BPKP Jatim.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags