Terlibat Pesta Sabu, Oknum Polisi di Blitar Terancam Sanksi Pemecatan
BLITAR, FaktualNews.co – Oknum anggota Polres Blitar berinisial N terancam diberhentikan dari dinas kepolisian setelah tertangkap tangan diduga terlibat pesta sabu. Langkah tegas tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolres Blitar, AKBP Rivanda, dalam keterangan resminya, Sabtu (18/7/2026).
Saat ini, oknum berinisial N tersebut telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar.
Peristiwa ini terungkap saat Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan pengembangan penyidikan kasus narkotika. Di lokasi pengembangan, petugas mendapati oknum N berada di tempat kejadian perkara (TKP). Hasil tes urine yang dilakukan petugas menyatakan oknum tersebut positif mengonsumsi narkotika.
Pasca penangkapan, oknum N segera dilimpahkan ke Polres Blitar untuk diproses oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) guna pemeriksaan internal, sembari tetap menjalani proses hukum pidana yang berlaku.
Kapolres Blitar, AKBP Rivanda, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi anggotanya yang terbukti melanggar hukum, khususnya terkait narkoba.
”Polres Blitar tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Polri. Komitmen ini adalah bagian dari upaya kami menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat,” tegas AKBP Rivanda.
Lebih lanjut, AKBP Rivanda menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel tanpa memberikan perlakuan khusus kepada tersangka.
”Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah terbukti terdapat pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih merampungkan penyidikan. Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi yang akan disampaikan secara transparan sebagai bentuk akuntabilitas Polri. (Adi)


