Usut Kasus Korupsi Tulungagung, KPK Periksa Pejabat hingga Pihak Swasta
TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait kasus korupsi di Kabupaten Tulungagung. Kali ini, penyidik KPK tengah mendalami dugaan penerimaan uang Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Dwi Hari Subagyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah memanggil lima orang saksi atas dugaan kasus korupsi pemerasaan dan penerimaan lainnya di Pemkab Tulungagung pada Kamis (16/7/2026). Lima orang saksi itu dilakukan pemeriksaan di Kantor Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
“Mereka yang dipanggil ini merupakan pihak swasta, pejabat Pemkab Tulungagung dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur,” kata Budi Prasetyo, Jumat (17/7/2026).
Secara rinci, lima orang yang diperiksa itu diantaranya Staff PT Moderna Tehnik Perkasa yakni Andriana. Kemudian kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa yakni Hermawan juga turut dihadirkan
Selain itu, Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hari Subagyo dan Kabag Pengasaan Barang dan Jasa (PBJ) Dinas PUPR Tulungagung, Tri Hadi. Serta Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Hilman Faluthy juga turut diperiksa.
“Lima orang saksi yang dilakukan pemanggilan ini bersikap kooperatif dan bersedia hadir untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya.
Budi menyebut, pemanggilan kelima saksi itu dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan. Dimana saksi diperiksa untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo melalui Kepala BPKAD Tulungagung Dwi Hari Subagyo.
“Terkait pemeriksaan pada Jumat (17/7/2025), kami cek dulu ya. Secepatnya akan kami sampaikan” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 10 April 2026 KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudan Dwi Yoga Ambal. Tersangka diduga meminta uang kepada 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulungagung.
Permintaan sejumlah uang diserahkan kepada ajudan Dwi Yoga Ambal yang kemudian diberikan kepada Gatut Sunu Wibowo. Adapun total permintaan uang mencapai Rp5 miliar dan baru terealisasi Rp2,7 miliar.


