BLITAR, FaktualNews.co – Polres Blitar Kota resmi memecat Aiptu EW anggota kepolisian setempat lantaran melakukan pelanggaran berat. Bintara yang bertugas di Polsek Sukorejo ini Diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti berulang kali terlibat kasus penyalahgunaan hingga peredaran gelap narkoba.

Upacara pemecatan digelar di halaman Markas Polres Blitar Kota dipimpin langsung Kapolres AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Sabtu (18/7/2026).

Secara simbolis foto EW dicoret sebagai tanda lepasnya seluruh hak dan kewenangan kepolisian. Prosesi ini dilaksanakan tanpa kehadiran EW atau in absentia.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jawa Timur. Sanksi tersebut diberikan setelah EW menjalani sidang disiplin berkali-kali, namum tidak membuatnya jera.

“Melanggar berkali-kali soal narkoba, tidak ada perbaikan. Akhirnya keputusan berat ini harus diambil demi menjaga kehormatan institusi,” tegas Samsul.

Pemecatan ini sengaja dihadiri seluruh personel sebagai peringatan keras sekaligus terapi kejut. Polres Blitar Kota menegaskan tidak akan berkompromi sedikitpun dengan narkoba. Sehingga siapapun yang melanggar, siap-siap kehilangan seragam dan jabatan.

Diketahui EW sebenarnya memiliki masa kerja panjang, bahkan pernah berdinas di Polda Metro Jaya. Namun kini sudah bukan lagi bagian dari Korps Bhayangkara. (Adi)