Polda Jatim Ungkap Peredaran Narkoba, Sabu Seberat 13,5 Kg Disita

SURABAYA, FaktualNews.co – Jajaran Ditreskoba Polda Jawa Timur, baru saja mengungkap kasus peredaran Narkoba dengan barang bukti jenis sabu seberat 13,5 kilogram. Barang bukti tersebut didapatkan dari lima tersangka dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah.

Dari kelima tersangka, empat diantaranya berjenis kelamin perempuan. Masing-masing berinisial, AA (39) asal Pasuruan, AMN (35) asal Malang, NA (35) asal Malang dan ES (31) asal Surabaya. Sedangkan satu tersangka berinisial BS (28) asal Surabaya.

Ungkap kasus ini dilakukan sejak bulan April 2018 lalu, “Pada bulan April, jajaran Ditreskoba Polda Jatim, berhasil mengungkap ada kasus, sekitar ada dua pelaku yang diamankan dengan barang kurang lebih enam kilogram,” beber Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (19/9/2018).

Masih kata Kapolda, jajaran kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga akhir bulan Agustus 2018. Hasilnya, barang bukti yang disita seberat 13,5 Kilogram sabu.

“Dengan pengembangan ada lima pelaku inisialnya AA, AMN, NA, BS dan ES,” imbuh Luki.

Ia menegaskan, upaya pengembangan tidak berhenti sampai disitu saja. Pihaknya akan terus mencari kemungkinan tersangka baru dari jaringan tersebut.

Dari rilis yang disampaikan, kejadian bermula ketika tersangka AA sebelumnya mendapatkan telepon dari seseorang atas nama T untuk mengambil barang yang diketahui jenis sabu di Pontianak. T saat ini masih dalam perburuan petugas kepolisian.

Kemudian, AA mengajak dua rekannya yang lain berinisial tersangka NA dan AMN. Berangkatlah mereka ke Pontianak dengan pesawat Lion Air pada pukul 18.00 WIB yang dibiayai oleh T. Sesampainya disana mereka kemudian mengambil barang tersebut.

Sabu seberat 13,5 kilo yang dibungkus kardus putih dibawa ketiganya ke Pulau Jawa melalui jalur laut. Dan bersandar ke Pelabuhan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah. Disanalah mereka ditangkap Ditreskoba Polda Jawa timur.

Pada hari Rabu tanggal 22 Agustus lalu, selanjutnya dua tersangka baru ditangkap. Hal ini merupakan hasil pengembangan kasus dengan jaringan yang sama.

Pada kesempatan itu, Kapolda berbincang dengan sebagian tersangka. Salah satu diantaranya mengaku apa yang mereka lakukan karena diiming-imingi upah Rp 20 juta sekali kiriman.

“Saya mendapat upah 20 juta rupiah,” jawab salah satu tersangka.

Bahkan, beberapa diantaranya mengaku pernah ditahan oleh petugas kepolisian dalam kasus yang sama, “Baru bebas enam bulan lalu,” singkatnya.