Polisi Geledah Ruang Inspektorat Gresik Terkait OTT Senilai Rp 149 Juta
GRESIK, FaktualNews.co – Sejumlah petugas dari Unit Tipiter Satreskrim Polres Gresik, Jawa Timur, melakukan penggeledahan di ruang Inspektorat Pemkab Gresik, lantai III Kantor Bupati Gresik, Rabu (19/9/2018) siang.
Penggeledahan ini menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Saber Pungli Polres Gresik atas dugaan suap sebesar Rp 149 juta yang dilakukan oleh oknum pejabat Diskoperindag bersama oknum pejabat Inspektorat 2 pekan lalu.
Tampak Kanit Tipiter Polres Gresik Iptu Agung Joko Hariono bersama 4 anggotanya melakukan penggeledahan di sejumlah ruang, salah satunya di ruang Kepala Inspektorat Gresik Hari Soerjono.
Tak berselang lama, petugas lalu keluar dengan membawa 15 dokumen penting yang tersimpan di dalam tas ransel hitam. Hal ini dilakukan untung mencari bukti tambahan.
“Penggeledahan ini untuk mencari bukti tambahan. Tadi ada 15 dokumen yang kita bawa sebagai tindak lanjut penyelidikan dan penyidikan,” ujar Iptu Agung Joko Hariono.
Disinggung terkait kasus yang ditangani dalam penggeledahan ini, Agung rupanya belum berani menyimpulkan. Sebab, sebelumnya ada kabar OTT tersebut bukan terkait kasus dugaan suap melainkan adanya unsur pemerasan.
“Kita belum berani memastikan kasus ini berkaitan dengan dugaan suap atau pemerasan. Karena kita perlu melengkapi bukti dan keterangan saksi untuk menyimpulkannya,” paparnya.
Diketahui, tim Saber Pungli Polres Gresik lakukan OTT di ruang Inspektorat pada 5 September 2018. Dalam OTT itu, petugas menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 149 juta di dalam brangkas salah satu staf Inspektorat.
Dari situ petugas lalu memeriksa Kepala Diskoperindag dan UKM Agus Budiono, Staf Diskoperindag M. Zein dan Inspektur Pembantu III Inspektorat M. Kurniawan Eko Yulianto alias Wawan.
Dalam kasus ini, penyidik Tipiter juga telah meminta keterangan Kepala Inspektorat, Hari Soerjono, Kepala DPUTR Gunawan Setijadi, Kepala Dispora Jairrudin, Asisten II Siswadi Aprilianto, dan Setwan Darmawan.