MOJOKERTO, FaktualNews.co- Selain mengamankan sebanyak 36 tersangka dalam kasus kejahatan, selama 12 hari Operasi Sikat Semeru 2018. Polres Mojokerto, juga berhasil mengamankan sebanyak 17 pelaku kasus peredaran narkoba.
Dari sebanyak 13 kasus dengan sebanyak 17 pelaku yang berhasil diamankan, terdiri dari sebanyak 16 laki-laki dan seorang perempuan. Petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21,17 gram dan 40 pel dobel L.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simartama mengatakan, dari penagkapan para tersangka kasus peredaran narkoba, ada salah satu pelaku yang masih dibawah umur berinisial FG (17) asal Sidoarjo.
Tersangka FG diringkus petugas bersama satu temannya, yakni seorang juru parkir bernama Heru Prakoso Wicaksono (24) asal Kecamatan Pucang,Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu (01/09/2018) di Simpang jalan raya masuk Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu paket sabu, dua buah HP, satu motor, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
” Dari keseluruhan pelaku yang diamankan petugas dari Polres maupun Polsek. Petugas menyita barang bukti seberat 21,17 gram sabu, serta pil dobel L sebanyak 40 butir, “ujar AKBP Leonardos Simarmata.
Selain itu, lanjut AKBP Leonardos Simarmata, petugas juga menyita puluhan HP, uang tunai, timbangan digital dan ratusan plastik klip yang akan di gunakan untuk pembungkus sabu.
Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.