FaktualNews.co

Sebabkan Pelajar SMKN 2 Kota Mojokerto Tewas, Tiga Debt Collector Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 2580 kali Penulis:
Sebabkan Pelajar SMKN 2 Kota Mojokerto Tewas, Tiga Debt Collector Dibekuk
FaktualNews.co/Amanullah/
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dany Setiono (kanan) menunjukan tersangka debt collector.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tiga debt collector (penagih utang) yang merampas kendaraan kredit macet hingga mengakibatkan korban jiwa seorang pelajar SMK asal Jombang, berhasil diamankan petugas.

Ketiganya debt collector tersebut yakni, Kodim Amal Sujono (58), warga Desa Modongan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Achmad Anwar (26) warga Kelurahan Blooto, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto dan Alen Yasa Saputra (32), warga Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Sigit Dani Setiyonom mengatakan, saat ini pihaknya masih meburu satu orang tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Satu debt collector masih dalam pengejaran,” jelasnya, Jumat (21/9/2018).

Ketiga debt collector tersebut tertangkap saat Operasi Sikat Semeru 2018.

Sementara itu, Kasat Reskrim polres Mojokerto Kota AKP Suhariyono menambahkan, keenam pelaku melakukan penagihan dari pemohon kredit yang menunggak angsuran, dalam hal ini ini adalah Edwin Sahroni (18) pelajar SMKN 2 Kota Mojokerto, asal Kabupaten Jombang.

Kemudian, para pelaku yang sudah melakukan pengintaian, dan melihat korban Edwin Sahroni tengah melintas. keenam pelaku langsung melakukan mengejar korban.

Namun, saat melakukan pengejaran tepatnya di Raya Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, pelaku berusaha menghentikan laju motor korban dengan cara menarik dari belakang. Semementara pelaku lainnya berjaga jaga di posisi depan dan belakang.

Korban yang panik dan tak mampu menguasai laju sepeda motornya. Edwin pun terjatuh di tengah jalan. Saat bersamaan, melaju truk tanki gandengan pengangkut bio etanol yang dikemudikan Catur Handoko Mudi (51), warga Desa Pojok, Kecamatan Wates, Kediri. Naas, tubuh pelajar SMKN 2 Kota Mojokerto itu terlindas roda truk hingga tewas.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 (4) KUHP dan atau pasal 368 (1) KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan atau pasal 359 KUHP Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul