MALANG, FaktualNews.co – Aksi debt collector yang sudah melewati batas, membuat aparat kepolisian resort (Polres) Malang menaruh perhatian khusus terhadap tindakan debt collector ini.
Di Kabupaten Malang, dua debt collector salah satu finance di Kota Malang berhasil ditangkap jajaran Polsek Singosari, Kabupaten Malang. Keduanya yakni, Yudianto (43) warga Dusun Paretinap, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan Anang Settiawan (43) warga Perum Pakisjajar Permai, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis.
Mereka ditangkap setelah melakukan pemerasan dan perampasan sepeda motor milik Sukrip (51), warga Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak.
Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono, menuturkan awalnya korban dipepet kedua pelaku saat mengendarai sepeda motornya. Karena, korban merasa tidak mengenal pelaku maka korban tetap mengendarai sepeda motor dan tanpa disangka dua pelaku tersebut tetap mengejar hingga terpaksa berhenti lantaran takut jatuh.
“Saat dihentikan secara paksa, korban diminta turun dan memberikan sepeda motornya,” jelasnya, kepada awak media, Sabtu (22/9/2018).
Bahkan ketika menghentikan korban, lanjut Supriyono, salah satu pelaku sempat menunjukkan lencana berlogo polisi untuk menakuti korban. Karena, merasa takut setelah diancam dibawa ke kantor polisi, maka korban memberikan sepeda motornya.
“Korban selanjutnya dibawa ke kantor finance (MG) yang kantornya di Jalan Ciliwung, Kota Malang,” tutur Supriyono.
Korban juga dimintai uang pelunasan sebesar Rp 5 juta oleh pelaku dan karena merasa tertekan akhirnya melapor ke Polsek Singosari.
Kedua debt collector tersebut dikenakan Pasal 368 KUHP karena telah melakukan perampasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Menurutnya, para debt collector yang melakukan penindakan di jalan raya harus ada koordinasi dengan pihak kepolisian. Hal itu juga telah tertuang dalam perjanjian beberapa waktu lalu.
“Kan sudah ada MoU antara finance, kemudian dengan pihak kepolisian, apabila ada kendaraan yang dalam istilahnya dijabel harus komunikasi atau koordinasi dengan kepolisian. Jadi yang berhak menghentikan di jalan raya adalah petugas kepolisian,” tegas Supriyono.