Kasus Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Situbondo, Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
SITUBONDO, FaktualNews.co-Setelah menetapkan dua orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2017 lalu. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, sedang melengkapi berkas untuk segera melimpahkan kasus dugaan korupsi UP ini ke Pengadilan Tipikor, Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana mengatakan, untuk melengkapi berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo, pihaknya masih melakukan saksi.
“Kita masih melakukan beberapa pemeriksaan saksi dan tim ahli. Bahkan, dalam waktu dekat bisa rampung, dan segera kita limpahkan ke pengadilan Tipikor,” kata Reza Aditiya, Senin (24/9/2018).
Menurutnya, pemberkasan masih sekitar 70 persen. Salah satu berkas yang belum rampung adalah hasil audit dari Inspektorat setempat. “Kita hanya menunggu hasil audit dari inspektorat. Selanjutnya, akan kita jadikan saksi menjadi ahli,”bebernya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Situbondo, Bambang Priyanto mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kejari Situbondo, terkait jumlah nominal kerugian uang negara, yang ditimbulkan akibat kasus dugaan korupsi UP.
“Sebenarnya kita sudah menyerahkan hasil audit ke kejaksaan. Namun belum sinkron terkait nominal kerugian negara tersebut,”kata Bambang.
Lebih jauh Bambang mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk nominal kerugian uang negara.“Untuk mempercepat proses hukum dugaan ini, dalam waktu dekat akan kita sinkronkan,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada 21 Februari 2018 lalu, penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo menggeledah ruang sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo. Dalam penggeledahan tersebut, petugas membawa sejumlah dokumen.
Sedangkan penggeledahan tersebut dilakukan, karena berdasarkan hasil audit internal. Inspektorat menemukan raibnya uang persediaan tahun anggaran 2017 lalu, yang mencapai sekitar Rp 500 juta. Dua orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini merupakan bendahara dan staf Sekertariat DPRD Situbondo.