Peras Warga, Dua Oknum Wartawan dan LSM Dibekuk Polres Lamongan
LAMONGAN, FaktualNews.co – Satreskrim Polres Lamongan, berhasil membekuk dua oknum wartawan dan dua oknum LSM Penjara Indonesia. Lantaran keduanya melakukan pemerasan kepada ketua kelompok penerima bantuan, Mutawi (41) warga Desa Drajat Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Dua oknum wartawan itu berinisial, AS (35) warga Desa Ngambek Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan dan IDW (33) asal Tanahlandean Kecamatan Balongpanggang Kecamatan Gresik. Sedangkan dua anggota LSM Penjara yakni K (53) warga Dusun German Desa German Kecamatan Sugio dan DW (25) warga Datinawong Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.
Modus operandi yang digunakan empat oknum pelaku pemerasan ini bermula saat K dan DW menggandeng AS dan IDW saat mendatangi kediaman Mutawi. Sebelum datang bersama AS dan IDW ke rumah korbannya, dua pengurus LSM ini lebih mengawali mendatangi korban.
Kedua pengurus LSM dengan serta merta menanyakan soal bantuan dari pemerintah yang diterimakan kepada korban sebagai Ketua Kelompok Ternak yang mendapat bantuan dana sebesar Rp 200 juta dari provinsi. Mereka menuding Mutawi tidak beres dalam mengelola uang bantuan dari pemerintah tersebut atau dianggap ada penyelewengan.
“Akhirnya nego dengan imbalan uang dan tersangka memastikan tidak akan melanjutkan laporannya ke penegak hukum,” kata Wakapolres Lamongan, Kompol Imara Utama didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyu Norman Hidaya, Senin (24/9/2018).
Korban digertak akan dilaporkan ke penegak hukum melalui surat yang sudah dipersiapkan pihak LSM. Surat yang redaksionalnya sudah dibuat itu bisa dibatalkan pengirimannya asalkan korban mau memberikan imbalan Rp 5 juta. Mutawi pun ketakutan dan hanya bisa menyanggupi Rp 3, 5 juta. Kemudian Jumat (21/9/2018) K dan DW datang kembali ke rumah korban dengan membawa dua wartawan AS dan IDW.
Kepada korbannya, AS dan IDW disebut sebagai teman pers yang selalu siap mengekspos kasusnya. Dua pengurus LSM, K dan DW memperlunak modus pemerasannya dengan mengistilahkan bahwa apa yang dimintanya itu hanya sebagai bentuk sumbangan untuk operasional LSM Penjara Indonesia.
Mutawi yang sudah menyalurkan bantuan dengan jujur, tak serta merta bersedia untuk menyerahkan uang. Ia tak ingin menjadi korban pemerasan. Uang Rp 3, 5 juta dipersiapkan dan diserahkan kepada tersangka. Tak berselang lama, para pelaku ditangkap polisi dengan sejumlah barang bukti.
Pengurus LSM ini ternyata sudah mempersiapkan kuitansi yang sudah diisi keperuntukannya yakni, sumbangan operasional LSM Penjara Indonesia. Isi kuitansi keperuntukan untuk sumbangan operasional itu sebagai modus bahwa apa yang dilakukan mereka itu bukannya pemerasan.
Ada sebanyak 8 lembar sobekan kuitansi dengan total hasil ‘sumbangan’ yang didapatkan mencapai Rp 8 juta. Keempat tersangka langsung digelandang ke Polres Lamongan dan sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, uang Rp 3, 5 juta, 4 lembar ID Card, 1 lembar surat pengaduan dan satu bendel kuitansi.
“Sekarang sedang dikembangkan kemungkinan banyaknya korban serupa,” jelas Imara.
Keempat tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 369 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 tentang penipuan dan pemerasan. “Ancama hukumannya 4 tahun,” pungkasnya.