Peristiwa

Proses Pengurusan IMB Diduga Dipersulit , Pemilik Kafe di Jember Akan Lapor Ke Ombudsman RI

JEMBER, FaktualNews.co – Kasus penyegalan warung milik Yoga Satria yang berada di Jalan Tidar, Lingkungan Pelindu, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, belum mendapat tanggapan ataupun solusi dari Pemkab Jember.

Ketika Yoga mengurus IMB sesuai aturan yang berlaku, sebagai bentuk tanggung jawab sebelumnya karena tidak memiliki izin tersebut. Malah tidak ada solusi, dan warung miliknya pun masih tersegel.

Terkait persoalan itu, Pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jember pun merasa prihatin, dan berkomitmen untuk mengawal kasus yang dialami Yoga. Apalagi diketahui, Yoga adalah anggota HIPMI Jember, dan juga Ketua HIPMI Perguruan Tinggi (PT) se Jawa Timur.

Ketua HIPMI Jember Agusta Jaka Purwana menyampaikan, terkait persoalan yang dialami anggotanya itu, secara resmi organisasi pengusaha muda itu akan terus mengawal kasus tersebut. Apalagi posisi HIPMI mengawal persoalan Yoga, berada di pihak yang benar.

“Sampai sekarang tidak ada kepastian terkait persoalan (yang dialami Yoga itu). Bahkan saat kita mengurus kembali persyaratan itu dan menghubungi camat (Sumbersari), belum ada jawaban apapun,” ujar Agusta saat dikonfirmasi sejumlah media, Selasa (25/9/2018).

Bahkan saat melaporkan persoalan tersebut ke Inspektorat Pemkab Jember, lanjut Agusta, juga belum ada tanggapan apapun. “Padahal sesuai permintaan dan instruksi dari Inspektorat, diminta secara tertulis. Tetapi juga sama tidak ada jawaban atau penjelasan apapun,” ucapnya.

Tindak lanjut dari persoalan tersebut, pihaknya pun sudah melakukan komunikasi dengan pengurus HIPMI pusat, untuk meminta solusi. “Sesuai dengan komunikasi yang kami lakukan dengan HIPMI pusat, persoalan yang dialami Yoga itu, akan kita laporkan ke Komisi Ombudsman di Jakarta. Namun kita masih menunggu perkembangan, dan semoga ada kabar baik,” ungkapnya.

“Tapi jika sampai beberapa hari ke depan tidak ada jawaban. Kita tegas melapor ke Ombudsman,” sambungnya menegaskan.

Terkait persoalan yang dialami Yoga, kata Agusta, jika tidak ada jawaban atau tanggapan selama 14 hari kerja setelah dilaporkan, maka bisa dibawa ke ranah hukum. “Kita tunggu saja, dan untuk ke Komisi Ombudsman, kita siap terus kawal Yoga. Karena ini terkait perkembangan atau perhatian pemerintah terhadap dunia investasi di Jember,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, warung milik Yoga Satria, Mahasiswa Universitas Jember (Unej) yang berada di Sekitar Jalan Tidar, Lingkungan Pelindu, Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari, disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Jember sekitar bulan Mei 2018, karena diketahui tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Yoga pun mengakui kesalahannya tersebut, terkait belum mengajukan IMB. Sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku, dirinya pun mengajukan persyaratan untuk mengurus izin yang dibutuhkannya itu.