SURABAYA, FaktualNews.co – Menyewakan mobil kepada seseorang perlu berhati-hati. Polsek Wonocolo baru saja meringkus tiga orang tersangka penadah mobil curian.
Ketiganya yakni berinisial, AH (28), S (44) dan AW (49).
Kasus ini bermula ketika pemilik mobil bernama Andhika Setiawan (43), warga Jemursari, Kota Surabaya menyewakan kendaraannya satu unit mobil Toyota Avanza berplat nomor N 1502 H kepada Yudi.
“Ketika tiba waktu mengembalikan, mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain,” ujar Kanitreskrim Polsek Wonocolo, Ipda Mujiani, Kamis (27/9/2018).
Pemilik mobil kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polsek Wonocolo. Beruntung, alat pembaca peta (GPS) yang terpasang pada kendaraan tersebut berfungsi, sehingga petugas mudah melakukan penelusuran.
“Dua GPS sudah dirusak, tinggal satu yang masih aktif,” katanya.
Saat posisi kendaraan terbaca, petugas kemudian mengamankan mobil tersebut dan sedang dikemudikan AH, pria warga Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang ketika berada di daerah Gresik.
“Saat tertangkap, plat mobil sudah dirubah beserta STNK nya. Namun nomor rangka dan nomor mesin masih sama dengan STNK lama,” ucap Mujiani.
AH selanjutnya digiring ke Mapolsek Wonocolo untuk diperiksa. Belakangan, menurut pengakuannya kendaraan itu diperoleh dari S dengan nilai gadai Rp 42 juta. Saat polisi menangkap S, pria warga Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik ini juga mengaku kendaraan dia dapat dari seseorang bernama Dopi sebesar Rp 32 juta, “Dopi saat ini sedang dalam pengejaran,” akunya.
Dopi sendiri sesuai hasil penyelidikan mendapatkan kendaraan itu dari AW dengan nilai gadai Rp 22 juta. Terakhir, tersangka AW mengakui jika kendaraan itu ia dapat dari DWI dengan nilai kesepakatan AW membayar biaya sewa Rp 13 juta per bulan.
“Dwi ini juga sedang dalam pengejaran petugas kepolisian,” singkat Mujiani.
Selain kendaraan tersebut, petugas juga mengamankan surat-surat kendaraan sebagai barang bukti.