FaktualNews.co

Congkel Jendela, Residivis Asal Nganjuk Embat Motor di Trenggalek

Kriminal     Dibaca : 1147 kali Penulis:
Congkel Jendela, Residivis Asal Nganjuk Embat Motor di Trenggalek
FaktualNews.co/Suparni PB/
Seorang residivis dan barang buktinya saat ditunjukan Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Arif Wahyu alias Codhet (26) residivis kambuhan asal Desa Joho Kecamatan Sawahan Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, kembali merasakan pengabnya udara dibalik jeruji besi Mapolres Trenggalek.

Tersangka ini ditangkap petugas, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Yakni dengan mencuri sebuah sepeda motor honda jenis scoopy Nopol AG 5132 YAL dan uang tunai milik Supiyah warga Desa Rejowinangun Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan terhadap Codhet (pelaku curat) yang dilakukan di wilayah Trenggalek. Tersangka ini di tangkap di jalan raya masuk Desa Candi Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk.

“Benar tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor jenis scoopy dan BB lainnya telah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut. Dari rekam jejak, tersangka ini seorang residivis tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama,” ucap AKBP Didit, Jumat (28/9/2018).

AKBP Didit memaparkan, peristiwa itu berawal pada 26 September 2018. Pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Setelah masuk di rumah korban, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menguras harta benda yang ada di dalam rumah.

Barang yang diambil pelaku, selain sepeda motor honda jenis scoopy juga uang tunai Rp 500 ribu yang di taruh di dalam lemari ikut lenyap. Kemudian peristiwa tersebut dilapokan ke Polres Trenggalek.

Setelah mendapat laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil pelaku berhasil ditangkap petugas di wilayah Nganjuk.

“Tersangka ini kita tangkap berikut barang buktinya pada Kamis (27/9/2018) di wilayah Nganjuk. Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan, jika terbukti akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan amcaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags