Kriminal

Gelapkan Mobil, Oknum PNS di Trenggalek Dibekuk Polisi

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Trenggalek, ditangkap polisi. Lantaran diduga terlibat dalam penggelapan mobil rental.

Tersangka berinsial SYT (45), warga Ngantru, Kabupaten Trenggalek ditangkap dari pengembangan dua tersangka lainnya yang lebih dulu berhasil diamankan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, mengatakan tersangka diduga terlibat penggelapan mobil rental milik Rohmawati Romadona, warga Desa Sambirejo Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti berupa mobil jenis daihatsu xenia AG 1720 SG dan bukti lain telah kita amankan guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolres, Jumat (28/9/2018).

Dijelaskan Didit, awalnya tersangka Rodiyah bersama SYT pada Jumat (20/7/2018) mendatangi rumah korban dengan tujuan untuk menyewa kendaraan jenis daihatsu xenia selama 3 hari.

Tanpa menuruh curiga korban meminjamkan kendaraan tersebut terhadap pelaku. Setelah ditunggu- tunggu sampai 8 hari, kendaraan tidak dikembalikan. Padahal dari kesepakatan awal hanya meminjam selama tiga hari.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Trenggalek. Dari penangkapan awal dua tersangka sebelumnya, setelah dikembangkan oknum PNS berinisial SYT juga diduga terlibat.

“Dari hasil penyidikan, ternyata kendaraan dari hasil penggelapan ini digunakan untuk menggantikan jaminan hutang Rodiyah kepada Bariyah senilai Rp 33 juta,” tegas Didit.