JAKARTA, FaktualNews.co – Jumlah Guru Honorer yang memenuhi syarat untuk bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 sebenarnya hanya sekitar 13.300 orang. Namun, pasca UU Aparat Sipil Negara (ASN), yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 diberlakukan, masih ada rekrutmen guru honorer oleh kepala dinas atau kepala sekolah yang kadang bahkan tidak diketahui oleh Bupati atau Kepala Daerah. Hal ini kumdian bisa menimbulkan ekses berkepanjangan.
“Sesuai Undang-undang ASN, tak boleh ada lagi rekrutmen guru atau aparat sipil negara honorer, karena rekrutmen ASN dilakukan melalui seleksi yang kredibel, akuntabel, dan transparan. Syarat-syaratnya juga jelas, sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017. Ini fakta yang harus diketahui masyarakat,” ungkap Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Syafruddin dalam diskusi terbatas dengan pengurus Asosasi Media Siber Indonesia (AMSI), di Kantor KemenPANRB, Jumat (28/9/2018).
Menurut Syafruddin, sebenarnya para pegawai honorer baik itu guru, perawat atau pegawai administrasi yang direkrut secara tidak resmi tadi, tidak bisa diakomodir lagi menurut dua landasan rekrutmen ASN, yakni UU dan PP yang berlaku. Akan tetapi, lanjutnya, pemerintah memiliki kebijakan dengan pertimbangan tidak menafikan jasa dan keringat mereka.
“Kita membuka peluang para tenaga honorer yang tak memenuhi syarat ikut seleksi CPNS bisa mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Seleksi P3K dilakukan untuk mereka yang usianya di atas 35 tahun, para tenaga profesional, dan diaspora. Ini yang PP-nya sedang digodok,” ulasnya.
Ia juga berpesan kepada para pemimpin media anggota AMSI, agar media bisa membantu mendudukan masalah overstock tenaga honorer yang sesungguhnya terjadi karena ada rekrutmen tak semestinya di daerah. Juga soal transparansi dan akuntabilitas seleksi CPNS besar-besaran yang kini tengah dilakukan pemerintah pusat.
Terkait timbulnya masalah guru atau pegawai honorer yang muncul kembali pascarekrutmen CPNS 2018 akibat adanya pemerintah daerah, kepala dinas atau bahkan kepala sekolah yang nakal dengan mengangkat pegawai honorer lagi, Syaifudin berjanji akan memberikan sangsi tegas. “Itu sudah kita pikirkan. Sanksi tegas sangat mungkin diberikan kepada mereka yang mengangkat pegawai atau guru honorer secara sepihak karena bisa dianggap memberi harapan palsu,”ujarnya.
Tahun ini, pemerintah akan merekrut 238.015 CPNS yang terdiri dari 51.271 orang pegawai di instansi pusat dan 186.744 orang untuk pegawai di daerah. Jumlah CPNS untuk instansi pusat akan ditempatkan di 76 kementerian/lembaga. Untuk CPNS di instansi daerah akan ditempatkan di 525 pemerintah daerah kabupaten atau kota. Rekrutmen CPNS tahun ini diprioritaskan untuk guru, dosen, dan guru agama atau madrasah sebanyak 112 ribu, dan 60 ribu untuk tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, bidan, dan apoteker.