BONDOWOSO,FaktualNews.co- Dua pemuda di Bondowoso, Jatim, kini harus meringkuk di dalam tahanan Mapolres Bondowoso. Pasalnya, keedua pemuda itu, ditangkap polisi karena sebagai pengedar obat farmasi tanpa ijin.
Adalah Tfk (28)warga Desa Curahpoh, Kecamatan Curahdami dan Why (21) warga Kelurahan Blindungan, Kecamatan Kota, Kabupaten Bondowoso. Kedua tersangka ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso, pada Jum’at (28/9/2018) lalu.
Penangkapan kedua tersangka ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan jika ada dua pemuda yang mengedarkan obat sediaan farmasi berupa pil putih logo Y tanpa ijin edar. Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso, AKP Asib, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. Menurutnya, kini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik.
Selain berhasil menangkap tersangka, kata AKP Asib, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya, sebanyak 11 klip obat farmasi, per klip berisi 9 butir pil yang berlogo Y 99 butir, yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok dari tangan Tfk.
“Sedangkan dari tangan Why kami sita barang bukti berupa satu klip obat, yang perklipnya berisi sebanyak 9 butir pil berlogo Y, Selain itu, uang sebesar Rp 970 ribu, dari hasil penjualan di dalam dompet miliknya, “ujar AKP Asib. (Bahrullah)