FaktualNews.co

Puluhan Saksi Dipanggil, Kejaksaan Kejar Sejumlah Aktor Kasus KUR Bank Jatim Jombang

Hukum     Dibaca : 1472 kali Penulis:
Puluhan Saksi Dipanggil, Kejaksaan Kejar Sejumlah Aktor Kasus KUR Bank Jatim Jombang
FaktualNews.co/Beny
sejumlah saksi saat dimintai keterangan oleh tim penyidik kejaksaan tinggi Jawa Timur dalam perkara penyimpangan KUR Bank Jatim cabang Jombang

JOMBANG, FaktualNews. Co – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus melakukan penyelidikan lanjutan kepada sejumlah debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim cabang Jombang di ruang staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jombang. Selama dua hari ini, tim penyidik telah memanggil 58 Orang, namun yang memenuhi panggilan, hanya 38 orang.

Ketua tim penyelidikan Sugimin SH mengatakan ada tujuh tim penyelidik dari Kejati ditambah seorang dari seksi pidana khusus Kejari Jombang yang menangani kasus KUR Bank Jatim jilid II ini. “Total panggilan yang kami buat sebanyak 63 orang, hari senin kemarin 29 orang dipanggil, datang 20 orang, hari kedua juga 29 orang dipanggil, datang 18 orang, besok ada 10 orang dipanggil,” ulas Sugimin, rabu (3/10/2018).

Lebih jauh dikatakan, bagi terpanggil yang tidak datang akan dipanggil ulang dan dilakukan pemeriksaan dilakukan di Kejati Surabaya. “Tim kami ke Kejari Jombang jemput bola untuk penyelidikan, jika tidak datang maka akan kami lakukan pemanggilan dan akan kita mintai keterangan di Kejati Surabaya,” tegas Sugimin.

Sejumlah debitur yang dipanggil sendiri enggan memebrikan keterangan secara gamblang kepada media. Namun mereka memastikan jika mereka hanya korban. Dengan dipakai namanya oleh oknum yang melancarkan pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Jatim.

“Kami capek bolak balik diperiksa atas perkara yang sama, kami ini korban, sertifikat kami hingga kini masih jadi agunan tapi uang pencairan kredit tidak pernah kami terima,” terang salah satu debitur yang enggan namanya dikorankan sesaat sebelum menjalani pemeriksaan tim penyidik Kejati.

Mereka mengisahkan jika dalam pengungkapan kasus, sudah setidaknya lima kali mendapatkan panggilan dari penegak hukum, dua diantaranya dipanggil penyelidik Polres Jombang, sisanya memenuhi panggilan Kejaksaan Jombang. “Diatas namakan untuk mencairkan pinjaman di Bank Jatim, gak tau kalau resiko kayak gini,” ungkap sumber lain berinisial IR dari Kecamatan Plandaan, Jombang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Jombang, Nurngali SH sendiri menuturkan pemeriksaan kepada sejumlah debitur KUR Bank Jatim masih terus dilakukan. Pemeriksaan merujuk dari sejumlah temuan nama yang tercatut dalam nota dakwaan dalam putusan tahap pertama kasus kredit fiktif Bank Jatim.

Nurngali mengatakan, mengenai proses pengungkapan kembali kasus KUR Bank Jatim cabang Jombang, pihak kejaksaan menjalankan sesuai tupoksinya. Tidak ada hubungannya dengan momen politik yang saat ini sedang hangat.

Lanjut Nurngali, penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil Keputusan MA yang sudah inkrah dan para terdakwa sudah diputus berkekuatan hukum tetap. “Hasil kajian putusan, dipelajari dan ditelaah ada pihak-pihak yang terlibat didalamnya,” ungkap Nurngali.

Dalam persidangan oleh telaah Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditemukan fakta-fakta baru dipersidangan. Diharapkan dari penyelidikan pada para debitur akan terungkap seberapa banyak dana didapat para Debitur dan pihak mana pengatur terbitnya KUR.

Sebanyak 12 terpidana yang keseluruhan merupakan pegawai Bank Jatim hingga kini masih menjalani hukuman penjara. Tiga orang diantaranya, Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, Bambang Waluyo. Bambang dijatuhi hukuman 12 tahun. Sedangkan dua orang penyelia kredit Heru Cahyo Setiyono dan Dedi Nugrahadi divonis 4 tahun penjara.

Sementara sembilan orang lainnya yang juga pegawai Bank Jatim Cabang Jombang yakni Fitriyah Mayasari, Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili dan Fitri Juni Astuti, dikenakan hukuman 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan pasca keluarnya putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA).

Dalam petikan putusan sidang yang diketuai Ketua Majelis Hakim Jalili Sahrin, menyebutkan sejumlah nama yang diperkaya atas perbuatan melanggar hukum tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Adi Susanto