SURABAYA, FaktualNews.co – Dua oknum wartawan MAT dan RID yang dikabarkan hilang, ternyata mereka berdua diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Jatim lantaran diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat terlarang.
Kanit III AKBP Ghufron Agus Sukaton, menceritakan kronologi penangkapan kedua oknum wartawan tersebut, yang saat ini kabarnya tengah menjalani rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur di Madiun dari ketergantungan Narkoba.
Penangkapan bermula ketika Subdit III Ditreskoba Polda Jatim sedang melakukan pengungkapan kasus penyelundupan Narkoba yang dilakukan jaringan internasional asal Belanda.
“Pada hari Rabu, tanggal 29 Agustus 2018 sekira jam dua (14.00 WIB). Petugas Ditreskoba Polda Jatim mendapat info dari petugas bea cukai PT Pos MPC Juanda bahwa ada paket pos dari Belanda tujuan SOL alias EENG,” kata Ghufron, Kamis (4/10/2018).
EENG belakangan diketahui merupakan warga Kalimas Perak, Kota Surabaya. Oleh petugas, barang tersebut dibawa ke alamat yang dituju. Namun, atas nama EENG saat itu tidak berada di tempat. Akhirnya, barang tersebut kembali dibawa ke PT Pos Kebon Rojo.
“Petugas yang menyamar sebagai tukang pos berpesan supaya EENG mengambil sendiri barang tersebut di PT Pos Kebon Rojo,” lanjut Ghufron.
Pada hari Sabtu tanggal 1 September 2018, sekitar jam 10.30 WIB. Seseorang berinisial FR bermaksud mengambil barang tersebut. Karena ditolak, FR berusaha menghubungi EENG untuk mengambil sendiri paketnya.
Beberapa saat kemudian, dua orang datang, mereka diketahui berinisial EMPI dan TOK, keduanya juga bermaksud mengambil paketan itu. Oleh petugas tetap tidak diberikan bila tanpa kehadiran EENG. EMPI kemudin berusaha menghubungi EENG.
Selang beberapa menit kemudian datanglah dua orang lagi, mereka adalah MAT dan RID. Keduanya inilah diketahui sebagai oknum wartawan yang bekerja di sebuah surat kabar harian.
“MAT ini mencoba menghubungi SOL alias EENG, namun HP SOL ini mati,” katanya.
Akhirnya, kelimanya digelandang ke Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan selama lima hari, mereka memenuhi unsur terkait dengan pengiriman paket tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, tes urine juga dilakukan. Diketahui FR dan TOK hasil urinenya negatif kandungan zat psikotropika. Sementara EMPI, MAT dan RID positif narkoba.
“Selanjutnya dilakukan assesment di BNNP (Jatim) dan dinyatakan untuk rehabilitasi atas biaya sendiri,” ujar Ghufron.
Atas pengungkapan ini, petugas kepolisian mengamankan satu bungkus paket berisi dua kantong plastik narkotika jenis ekstasi sebanyak 67 butir. Beberapa unit motor dan handphone yang dipakai terduga pelaku juga diamankan.
“Si penerima ini (EENG) rupanya DPO kasus lain yang saya tangani, ini sudah kiriman yang kedua,” tutup Ghufron.