Terlilit Hutang, Pria Trenggalek Rampas Kartu ATM Tetangganya
TRENGGALEK, FaktualNews.co-Gara-gara terlilit hutang, Zainul Alfianto (33) warga Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek ditangkap Polres Trenggalek. Pasalnya ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan di rumah Sukarmi (63) tetangganya, berupa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
“Peristiwa tersebut terjadi tanggal 3 Oktober 2018 sekitar pukul 23.20 Wib. Dan kurang dari 1X24 jam, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya,”ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Kamis ( 4/10/2018)
Dipaparkan AKBP Didit, tersangka pada saat menjalankan aksinya menggunakan penutup wajah. Pelaku masuk rumah dengan cara memanjat pagar kemudian masuk ke rumah korban melalui jendela.
Setelah berhasil masuk rumah, langsung mengancam korban dengan sebilah pisau meminta agar korban menyerahkan barang berharga miliknya. Bukan itu saja, tersangka juga mengikat tangan dan kaki korban dengan tali. Sedangkan mulut korban ditutup menggunakan lakban plastik.
Dalam kondisi korban tak berdaya, tersangka selanjutnya memaksa korban agar menyerahkan dompet milik yang berisi uang tunai sebesar Rp100 ribu dan ATM milik korban yang di dalamnya berisi saldo sebesar Rp.10 juta.
Tersangka juga memaksa korban untuk menunjukan PIN ATM. Jika korban menolak, tersangka mengancam akan membunuhnya. Setelah berhasil mendapatkan uang dan PIN ATM, tersangka meninggalkan korban dengan kondisi terikat.
Beberapa saat kemudian, salah seorang warga mendengar suara teriakan perempuan minta tolong, kemudian menemukan korban. Selanjutnya peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Tugu.
“Tidak butuh waktu lama hanya 1X24 jam tersangka berhasil diringkus anggota Polsek Tugu di rumahnya berikut barang buktinya berupa sebuah kartu ATM, pisau, kain penutup wajah, jaket, topi dan sepotong baju celana,”jelasnya.
Ditambahkan, dari pengakuan tersangka, nekat melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang.Kini, tersangka dalam proses penyidikan. Akibat perbuatanya, tersangka terjerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.