FaktualNews.co

Mengaku Sesama TKW di Taiwan, Wanita Asal Malang Diringkus Polres Trenggalek

Peristiwa     Dibaca : 1220 kali Penulis:
Mengaku Sesama TKW di Taiwan, Wanita Asal Malang Diringkus Polres Trenggalek
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Tersangka dan barang bukti saat ditunjukan Kapolres Trenggalek.

TRENGGALEK, FaktualNews.co-Berbagai cara pelaku kejahatan untuk mengelabuhi para korbannya. Seperti halnya perbuatan Sunarti (40), warga Desa Polaman, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, mengaku sebagai teman anak korban sesama tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan. Sunarti berhasil membawa kabur emas seberat 47 gram dan sebuah HP.

Karena perbuatanya tersebut, perempuan ini ditangkap anggota Polres Trenggalek di wilayah Malang. Diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan sekaligus pencurian barang Misriah, warga Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Sunarti ditangkap atas dugaan penipuan sekaligus pencurian yang mengaku sesama TKW di Taiwan. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 14.200.000.

“Awalnya tersangka ini mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai teman akrab dari anak korban yang kebetulan bekerja sebagai TKW di Taiwan. Kemudian tersangka meminta uang dengan dalih bahwa anak korban sedang hamil dan membutuhkan obat,”ucap Kapolres Trenggalek, Rabu (10/10/2018).

Karena tak punya uang, lanjut AKBP Didit, korban kemudian menyerahkan perhiasan emas miliknya seberat 47 gram agar dicairkan sebagai biaya pembelian obat anaknya. Di lokasi yang sama ternyata tersangka dengan diam-diam juga mengambil handphone milik korban.

Korban baru sadar setelah HP miliknya saat itu tidak ada di tempat semula. Merasa ditipu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandusari.

Mendapat laporan, unit reskrim Polsek Gandusari, bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya di wilayah Malang.

“Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti berupa HP, uang tunai Rp 350 ribu dan 1 unit sepeda motor telah diamankan. Tersangka terjerat pasal 362 dan atau 378 KUHP tentang pencurian dan penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara,”pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin