Peristiwa

Walikota Pasuruan Tersangka, Pemkot Segera Koordinasi ke Pemprov Jatim

PASURUAN, FaktualNews.co – Penetapan tersangka terhadap Wali Kota Pasuruan, Setiyono dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pucuk pimpinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, vakum. Meski kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih trauma atas penyegelan. Namun, roda pemerintahan tetap berjalan normal sebagai mestinya.

Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo mengungkapkan, terkaiat dengan penetapan tersangka oleh KPK ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.”Minggu depan, kami akan koordinasi ke Pemprov untuk tindak lanjut atas penetapan pak Setiyono sebagai tersangka,” ujar Teno, sapaan akrabnya, Jumat (5/11/2018)

Koordinasi tersebut dilakukan terkait bagaimana roda pemerintahan ke depannya. Lantaran posisi Walikota vital karena ada beberapa kebijakan yang harus disahkan dalam jangka waktu dekat. Apalagi dalam waktu dekat ini, Walikota juga harus menyelesaikan pembahasan APBD tahun 2019.

Selain itu, juga banyak hal yang harus diselesaikan atas persetujuan walikota. “Kami akan mohon petunjuk dari Pemprov, bagaimana tindak lanjutnya. Agar roda pemerintahan tetap berjalan, khususnya kaitannya dengan persetujuan Walikota agar tidak terganggu,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Setiyono ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap proyek di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan. Selain Setiyono, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nur Cahyo, yang juga staf ahli.

Tak hanya itu, juga ada seorang pegawai honorer staf di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Wahyu Tri Hardianto, serta seorang dari pihak swasta (rekanan yang mendapatkan proyek) yang disebut sebagai pemberi suap yakni Muhammad Bakir.