FaktualNews.co

Hisap Sabu, Oknum Anggota Polres Nganjuk Ditangkap di Blitar

Peristiwa     Dibaca : 1626 kali Penulis:
Hisap Sabu, Oknum Anggota Polres Nganjuk Ditangkap di Blitar
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Oknum anggota Polres Nganjuk, berinisial SKN dibekuk usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

Oknum polisi berpangkat Ipda yang bertugas di Polsek Kertosono ini diamankan bersama teman wanitanya berinisial RGB (48), asal Nganjuk.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung, saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan oknum anggota Polres Nganjuk tersebut.

Menurut Barung, penangkapan oknum polisi tersebut terjadi pada 15 September 2018 lalu. “Sudah lama penangkapannya, September lalu,” jelasnya dikutip dari Detik.com, Senin (8/10/2018).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,55 gram.

Terungkapnya kasus ini, berawal saat tersangka SKN pergi ke Kota Blitar. Yang dituju adalah rumah RGB di Sukorejo. Kedatangan tersangka ke rumah itu, awalnya ingin menagih uang untuk perbaikan mobil yang dirusakkan RGB.

“Ternyata ditempat itu RGB sedang berpesta sabu bersama dua temannya. Yakni NN dan DN. Kemudian tersangka SKN ikut juga pesta sabu itu,” bebernya.

Barung menambahkan, usai pesta sabu RGB mengajak SKN menggadaikan BPKB sepeda motornya. Uang hasil menggadaikan BPKB itulah yang rencananya akan diberikan kepada SKN untuk biaya perbaikan mobil.

“Tapi sesampai di Blitar, mereka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Blitar Kota. Dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dompet kaca mata milik RGB,” tambah Barung.

“Hasil tes urine, keduanya positif mengonsumsi sabu. Kami kirim barang bukti ke labfor cabang Surabaya, selanjutnya kami juga koordinasi dengan JPU untuk menindak-lanjuti kasus ini,” tandasnya.

Hasil gelar perkara laporan polisi nomor : LP /56/IX/2018/SPK, Tgl 15 September 2018 menyatakan, untuk pelaku RGB sudah terpenuhi 2 alat bukti berupa 2 saksi dan barang bukti berupa shabu. Sehingga sudah bisa untuk ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dengan pasal 114, 127 UU no.35 tahun 2009.

“Begitu juga untuk SKN, juga sudah terpenuhi 2 alat bukti . Yakni 2 saksi dan barang -bukti berupa shabu sehingga sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 132 jo 114 UU no.35 tahun 2009,” pungkasnya.

 

Berita ini dikutip dari Detik.com dengan judul: https://m.detik.com/news/berita-jawa-timur/d-4247305/seorang-anggota-polisi-diamankan-usai-pesta-sabu-di-blitar

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul