Peristiwa

Jadi Kurir Narkoba, Pemuda Pengangguran di Pasuruan Digaruk Polisi

PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang pemuda diketahui bernama Adi Sutikno (22), Dusun Klataan Rt. 003 Rw. 001, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, digaruk petugas Sat Reskoba Polres Pasuruan, di Dusun di dekat rumahnya di Klataan, Desa Dayurejo, Sabtu (6/10/2018) sore.

Diamankannya pemuda pengangguran ini setelah diketahui menjadi perantara barang haram tersebut, lantaran disuruh seseorang yang tak diketahui identitasnya.”Tersangka kami tangkap saat sedang mengantarkan barang narkoba ke salah satu pemesannya,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang, Senin (8/10/2018).

Selain menangkap Adi Sutikno, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka yang juga pengguna sabu in. Diantaranya, berupa 1 kantong plastik kecil berisi diduga Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, 1 potongan plastik warna putih dan sebuah handphone untuk dijadikan alat bukti.”Kami akan terus mendalami kasus ini lebih lanjut,” tandasnya.

Pihaknya juga akan menelusuri tersangka mendapatkan sabu tersebut. Selain itu, barang bukti yang diamankan akan dibawa ke laboratorium forensik cabang Surabaya.”Tersangka dijerat dan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tutup AKP Nanang.