FaktualNews.co

Seratusan DPT Ganda di Trenggalek, KPU Launching #GMHP

Nasional     Dibaca : 1059 kali Penulis:
Seratusan DPT Ganda di Trenggalek, KPU Launching #GMHP
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto saat menyampaikan Launching GMHP.

TRENGGALEK, FaktualNews.co-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek gelar Launching, Gerakan Melindungi Hak Pilih dengan hastag #GMHP, Senin (8/10/2018). Gerakan ini sebagai respon cepat KPU atas isu nasional tentang Nomer Induk KTP (NIK) ganda yang saat ini sedang santer terdengar.

Ketua KPU Trenggalek, Suripto, gerakan tersebut atas tindak lanjut proses pemuthakiran dan penyempurnaan data terhadap isu di tingkat nasional yang pernah mencuat. Kabupaten Trenggalek, sendiri ada laporan sekitar 88.797, versi Bawaslu 164. Namun setelah di kroscek bareng-bareng oleh Parpol, Bawaslu dan Stakeholder hanya ditemukan DPT ganda sebanyal 127 saja.

“ Untuk Trenggalek sendiri hanya ada 127 DPT ganda setelah diadakan kroscek bersama. Pada data kemarin, yang dimunculkan itu bukan DPT namun DPS. Karena pada data dibintangi empat digit pada NIK nya, dan itu jelas DPS bukan DPT. Kalau DPT itu dibintangi enam digit dari NIK nya,” ucap Suripto.

Menurut Suripto, hal ini dimaksudkan untuk melakukan proses penyempurnaan terhadap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 1 (DPTHP 1) yang sudah ditetapkan. Sehingga dengan GMHP, KPU ingin menjamin bahwa memilih itu adalah hak. Maka tugas KPU melindungi dan melayani hak pemilih sebaik mungkin.

“KPU akan memfasilitasi hak pilih seseorang, agar pemilih tidak ada satupun yang tidak terakomodir dalam DPTHP. Karena memilih merupakan salah satu hak asasi manusia. Maka kita akan merespon hal memilih tersebut dengan cara merespon, menghargai, menghormati dan memenuhi,” imbuhnya.

Suripto menambahkan, KPU akan berupaya maksimal menjamin hak pilih seseorang, agar bisa menjadi gerakan yang masif. Selain itu juga akan dibuat posko ditingkat kecamatan dan desa. Sehingga masyarakat yang belum masuk ditingkat DPT bisa mengecek secara manual yang sudah di umumkan di desa serta bisa cek secara online, dengan memasukkan nama depan dan NIK.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin