Birokrasi

Wakil Walikota Pasuruan, Ditunjuk Sebagai Plt Walikota

PASURUAN, FaktualNews.co – Penetapan tersangka terhadap Wali Kota Pasuruan, Setiyono dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan pucuk pimpinan di Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, vakum. Agar roda pemerintahan tetap berjalan normal sebagai mestinya, Wakil Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo ditunjuk sebagai Plt Walikota.

Penunjukan tersebut sesuai dengan surat yang ditujukan kepada Raharto Teno Prasetyo dan undangan pada pihak terkait lainnya dengan surat bernomor 131/1804/011.2/2018, bersifat segera. Tertanggal 8 Oktober 2018 (Senin hari ini), pukul 19.00 WIB, bertempat di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Surat resmi tersebut dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur.

Pasca penetapan Wali Kota Pasuruan, Setiyono menjadi tersangka dalam OTT oleh KPK, Wakil Walikota dengan didampingi Sekda Kota Pasuruan, Bahrul Ulum, pada Jumat (6/10/2018), lalu menyampaikan bahwa pihaknya akan segera lakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, untuk meminta petunjuk menyusul kevakuman tugas Walikota.

Koordinasi dilakukan terkait roda pemerintahan ke depannya. Lantaran posisi Walikota vital karena ada beberapa kebijakan yang harus disahkan dalam jangka waktu dekat. Bahkan, Walikota juga harus menyelesaikan pembahasan APBD tahun 2019.

“Kami akan koordinasi ke Pemprov untuk tindak lanjut atas penetapan Pak Setiyono sebagai tersangka,” ujar Teno, sapaan akrabnya, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Wali Kota Pasuruan, Setiyono ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu – Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT–KUMKM), di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, di Jalan Soekarno Hatta, Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Selain Setiyono, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nur Cahyo, yang juga staf ahli, seorang pegawai honorer staf di Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Wahyu Tri Hardianto, dan seorang rekanan yang disebut sebagai pemberi suap yakni M Bakir, direktur CV Mahadhir, senilai Rp 120 juta.