Kriminal

Polres Sidoarjo Bekuk Komplotan Pelaku Penggelapan Mobil Rental

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pamungkas Pramono (30), warga Ngawi yang kontrak di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo dan Muhammad Rowi (41), warga Desa Sumput, Kecamatan Sidoarjo Kota, Jawa Timur, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sukodono. Mereka ditangkap lantaran menggelapkan 4 unit mobil rental

Kapolsek Sukodono AKP Sumono mengatakan, seorang security tersebut dipercaya oleh PT First Travel untuk mencarikan mobil rental untuk mengangkut jamaah umroh. “Tersangka Pramono, di percaya mencarikan mobil rental, untuk mengangkut jamaah Umroh First Travel,” ungkapnya, Selasa (9/10/2018).

Saat PT. First Travel umroh masih eksis, Tersangka Pramono, di suruh menyewa mobil dalam jumlah besar dan dalam jangka waktu yang panjang Tersangka menyewa mobil tersebut di daerah krian. “Tersangka kalau menyewa mobil, sampai 10 unit sekaligus dikawasan Krian, Sidoarjo,” terang AKP Sumono.

Dari sewa mobil tersebut Pramono, mendapatkan ke untungan Rp 50.000. Karena harga sewa dari rental semula yang berada di Krian , di sewakan lagi ke bos PT. First Travel umroh, dengan harga di naikkan Rp 50.000. “Kejadian tersebut terjadi pada saat PT. First Travel umroh, masih eksis,” urainya.

Karena kondisi PT. First Travel umroh sudah jatuh bangkrut dan kontrak sewa mobil masih jalan, akhirnya Pramono punya inisiatif, menyewakan lagi mobil-mobil rental tersebut. Namun usaha menyewakan mobil ke tangan orang ketiga tersebut, kadang ada yang menyewa dan kadang tidak ada yang menyewa.

“Karena penyewa tidak pasti, namun Pramono harus bayar terus, ke rental mobil yang berada di krian. Dari situlah Pramono memulai hutangnya,” jelas Kapolsek Sukodono AKP. Sumono.

Karena tidak kerja dan tidak mempunyai penghasilan tetap, Pramono akhirnya menjual satu per satu mobil rental tersebut ke daerah Ngawi. Dari situlah Pramono harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sukodono. “Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya dan tidak asa perlawanan,” katanya.

Sementara itu, satu tersangka yang lain yakni Moch Rowi juga melakukan tipu gelap dengan modus yang sama yaitu menyalahgunakan kepercayaan. “Awalnya dia pinjam dengan sistem sewa dan dibayar dua bulan. Karena saat mobilnya diminta, tersangka selalu mengelak,” katanya.

Tidak repot-repot, akhirnya kejadian tersebut di laporkan ke Polsek Sukodono. Nah, berdasarkan surat laporan itulah anggota Unit Reskrim Polsek Sukodono, bergerak melacak keberadaan tersangka dan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya dikawasan wonoayu.

Kini kedua tersangka dan barang bukti empat umit mobil telah diamankan di Mapolsek Sukodono. Mereka bakal mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.