Blanko Habis, Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Hentikan Pelayanan Pencetakan KTP-el
PASURUAN, FaktualNews.co – Proses pelayanan pencetakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Pasuruan, untuk saat ini dihentikan. Pasalnya, blanko untuk mencetak KTP-el tersebut, dinyatakan habis, lantaran banyaknya warga yang melakukan pemprosesan KTP tersebut.
Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Pasuruan, Sunyono saat dikonfirmasi membenarkan terhentinya untuk proses pelayanan pencetakan KTP-el di intitusinya.”Memang kehabisan blanko. Karenanya saya utus staf berangkat ke Kantor Kemendagri di Jakarta untuk ambil blanko,” ujarnya, saat dihubungi via selulernya, Rabu (10/10/2018).
Menurutnya, meski material blanko KTP-el habis, pelayanan kepada masyarakat, masih terus dilakukan. Untuk sementara, pihaknya menerbitkan surat keterangan (suket) pengganti KTP-el.”Suket tersebut, sifatnya hanya sementara, sebagai surat keterangan pengganti KTP-el, dengan ketentuan masa berlaku dari suket, hanya selama 6 bulan,” jelas Sunyono.
Dijelaskannya, dalam suket juga sudah terdapat NIK (Nomor Induk kependudukan) untuk warga yang mempunyainya. Diakui Sunyono, data warga yang bersangkutan telah masuk data base kependudukan.“Kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi. Meskipun hanya dalam bentuk pemberian surat keterangan tersebut,” beber dia.
Pihaknya menjamin bagi warga yang sudah mengantongi suket, tidak perlu resah. Sebab suket bisa dipergunakan layaknya KTP-el dan tak diragukan lagi.”Apalagi jelang pesta demokrasi yakni Pemilu 2019. Praktis suket bisa digunakan sebagai hak memilih baik pilhan presiden ataupun pilihan legislatif tahun depan,” pungkasnya.