FaktualNews.co

TERLIBAT PUNGLI

Oknum Kades dan Panitia PTSL di Mojokerto, Meringkuk di Tahanan

Nasional     Dibaca : 1530 kali Penulis:
Oknum Kades dan Panitia PTSL di Mojokerto, Meringkuk di Tahanan
FaktualNews.co/Amanullah/
Oknum Kades Selotapak, dan panitia PTSL yang jadi tersangka pungli.

MOJOKERTO, FaktualNews.co- Pasca diringkusnya empat oknum panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  yang salah satu tersangkanya adalah oknum Kepala Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Tesno, pada Jum’at (21/9/18) lalu.

Pihak Polres Mojokerto, terus menggali fakta baru terkait kasus pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan Perangkat Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, tersebut.

Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, diantaranya adalah, Tesno selaku Kepala Desa Selotapak, Ketua Panitia Lanaru, Isnan Wakil Panitia, Muslik Bendahara, dan Slamet anggota panitia .

Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, sejak Januari 2017, Badan Pertahanan Nasional (BPN) menetapkan Desa Selotapak, sebagai salah satu penerima program PTSL.

Semenjak ditetapkan, Kades Selotapak, Tesno langsung membentuk panitia PTSL. Mereka adalah merupakan orang-orang pilihan. Setelah panitia terbentuk, selanjutnya melakukan sosialisasi kepada para penerima program PTSL terkait biaya yang harus dibayar. Diantaranya yaitu sebesar Rp 600 ribu/bidang tanah dengan alasan untuk biaya materai dan patok tanah

“Padahal program PTSL atau Prona seharusnya gratis. Setiap penerima hanya diminta membeli materai dan patok tanah yang memang tak dianggarkan oleh pemerintah, “ujar AKBP Leonardos Simarmata Rabu (10/10/2018).

Namun, lanjut Leonardus, oleh kepala desa dan panitia PTSL disalahgunakan untuk meraup keuntungan yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Setiap orang yang menerima program PTSL dimintai diluar batas kewajaran. Yakni sebesar Rp 600 ribu/bidang tanah. Sebanyak 702 orang pemohon sertifikat massal teresebut menjadi korban.

Kapolres menjelaskan, dari hasil penyelidikan, Kepala Desa Selotapak, Tisno memperoleh jatah 45 persen atau Rp 260 ribu/bidang dana hasil pungli itu, Sedangkan sebesar 55 persen sisanya atau Rp 340 ribu/bidang diperuntukkan sebagai honor panitia dan biaya operasional PTSL.

Sementara itu, Kepala Desa Selotapa, Tesno, mengaku saat melakukan sosialisasi, pihaknya sudah menjelaskan secara rinci kepada warga masalah anggaran sebesar Rp 600 ribu, untuk pengurusan Prona atau PTSL.

Dikatakan, anggaran tersebut, digunakan untuk pembelian materai dan patok tanah juga pembiayaan tenaga pemberkasan sebanyak 10 orang yang sudah disepakati warga yang memang tidak dicover oleh APBN. Yakni patok batas tanah dan materai.

Tesno juga menyadari jika perbuatannya merupakan sebagai pungli. Namun ia mengaku tidak tahu aliran dana yang masuk pada rekeningnya. “Yang saya tahu ada transferan uang sebesar Rp 180 juta dari panitia. Padahal saya tidak pernah memerikan nomor rekening saya, “ujar Tesno.

Kini, akibat perbuatannya tersebut para tersangka terjerat Pasal 12 huruf e terkait Pemerasan dan Pasal 11 terkait Gratifikasi UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags