Tangan Diikat Mulut Disumpal, Pemuda di Situbondo Perkosa Keponakan Hingga 4 Kali
SITUBONDO, FaktualNews.co – Berdalih karena tergiur dengan kemolekan tubuh keponakannya, seorang pemuda bernama Eri Efendi (20), warga, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, tega menyetubuhi keponakannya yang berinisial ID (13).
Ironisnya, dalam melakukan perkosaan terhadap bocah kelas satu SMP itu sebelumnya, pelaku mengikat kedua tangan dan menyumbat mulut korban dengan sapu tangan. Bahkan, pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kepada siapapun kasus perkosaan yang dialaminya.
Akibat perbuatannya, pemuda pengangguran tersebut langsung diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Situbondo. Hingga berita ditulis, terlapor Eri Efendi masih diminta keterangannya oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Situbondo.
Terungkapnya kasus perkosaan yang dilakukan Pepen terhadap korban ID itu, berawal dari pengakuan korban kepada ibunya. Selanjutnya, ibu korban menceriterakan kepada En (41), mantan suaminya yang tinggal di Desa Kalibagor, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo.
Mendapat laporan anaknya diperkosa oleh pamannya sendiri, En langsung membawa pulang ID ke rumahnya. Bahkan, setelah diinterogasi ID mengaku dengan terus terang telah diperkosa oleh Pepen sebanyak empat kali di rumah neneknya. Pada saat situasi rumah dalam kondisi sepi.
”Berdasarkan pengakuan anak saya, pertama kali Pepen melakukan pemerkosaan pada 16 April 2018 lalu sekitar pukul 06.00 WIB. Pada saat ID hendak ganti baju untuk sekolah, tiba-tiba Pepen masuk ke rumah dan langsung mengikat kedua tangan dan menyumbat mulut anak saya dengan sapu tangan,” ujar En, saat melaporkan ke SPKT Polres Situbondo, Selasa (16/10/2018).
Namun, setelah menyalurkan nafsu bejatnya, terlapor justru mengancam akan membunuh ID. Jika korban menceritakan perkosaan yang dialaminya kepada siapapun. Bahkan, terlapor melakukan perkosaan sebanyak empat kali kepada korban ID di tempat yang sama.
”Oleh karena itu, saya berharap polisi menghukum berat terlapor, karena perbuatan terlapor sangat bejat. Masak keponakannya sendiri diperkosa. Ini namanya keterlaluan,” tegasnya.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Nanang Priyambodo membenarkan adanya laporan kasus perkosaan anak dibawa umur, dengan terlapor Eri Efendi.
“Jika terbukti, terlapor akan dijerat dengan pasal 76 D Jounto pasal 81 ayat (1) subsider pasal 76E Jounto pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak,” katanya.