FaktualNews.co

Disoal Pemilih Ganda, KPU Kabupaten Pasuruan Harus Verifikasi

Politik     Dibaca : 751 kali Penulis:
Disoal Pemilih Ganda, KPU Kabupaten Pasuruan Harus Verifikasi
FaktualNews.co/Aziz/
Komisioner KPU Provinsi Jatim, Choirul Anam saat memberikan sambutan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Dialog bertema Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) di salah satu rumah makan, di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/10/2018) siang. Dalam dialog tersebut, mendatangkan tiga orang pembicara yakni Choirul Anam (KPU Jatim), Widji Juli Kurnia (Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan) dan Zainul Faizin (ketua KPU Kabupaten Pasuruan).

Acara yang dihadiri perwakilan mahasiswa, anggota PPK ini juga dibahas terkait pemilih ganda yang ditemukan di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Juga data pemilih yang disebut masih simpang siur, sehingga sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, KPU harus segera lakukan langkah verifikasi data jumlah DPT.

Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam mengungkapkan, bahwa di Kabupaten Pasuruan, mekanisme dalam pendataan DPT masih memiliki data yang simpang siur. Sehingga harus diverifikasi terkait adanya pemilih yang meninggal dunia atau pemula membuat KPU harus segera menyesuaikan kembali daftar pemilih tetapnya.

“Jangan sampai di Kabupaten Pasuruan, terjadi hal yang sama seperti di Kabupaten Sampang, yang dilakukan pemilihan ulang serentak karena banyak suara yang dianggap tak logis. Karenanya berkaca mata dari kejadian di Sampang, harus menjadi tolok ukur agar jangan sampai terulang di daerah lain di Jawa Timur,” kata Choirul Anam, disela acara, Rabu (17/10/2018).

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Penduduk Dinas Kependudukan catatan sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan, Widji Juli Kurnia, menyatakan, adanya penyebab data ganda salah satunya karena data kependudukan masih belum lengkap sepenuhnya. Pihaknya meminta warga agar melengkapi berkas kependudukan itu.

“Data kependudukan tak lepas dari nomor kependudukan yang dikeluarkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil. Masyarakat segera mendaftarkan nomor induk kependudukannya ke kantor desa setempat atau secara online ke alamat web Dukcapil. Sehingga dapat dengan cepat mengetahui pemilih yang sudah meninggal atau pemilih baru, karena data sudah ada,” beber dia.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, berharap agar warga mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan oleh KPU mengenai proses masuk dalam DPT. “Kami berharap masyarakat mengerti terkait langkah-langkah untuk masuk dalam daftar pemilih tetap untuk pemilu nanti, agar tidak gampang menyalahkan KPU, jika muncul permasalahan,” kata Zainul.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin