Pelaku Penusukan di Sidoarjo Berhasil Diringkus Polisi, Inilah Motifnya
SIDOARJO, FaktualNews.co – Andri Siswandoyo (34), warga Desa Kemuning, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, pelaku pembunuhan di jalan tuang di wilayah Desa Mergosari, Kecamatan Tarik, Sidoarjo berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo.
Kejadian penusukan hingga mengakibatkan Niko (22), warga Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik Sidoarjo tewas tersebut bermula saat pelaku mengantarkan pacarnya pulang ke Desa Kaliwungu, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Saat di tengah jalan, tersangka melihat enam pemuda yang sedang nongkrong. Setelah melintas, tersangka di pepet dua motor yang salah satunya dikendarai korban yakni sebelah samping kanan dan belakang.
Korban dan teman-temannya waktu itu merasa tidak terima dengan kelakuan pelaku karena memainkan gas, dengan cara bleyer-bleyer. Namun, setelah ditanya korban dan teman-temannya, pelaku mengatakan kalau tidak merasa memainkan gas bleyer-bleyer.
“Kejadian itu dipicu karena tersangka bleyer-bleyer dan terjadi salah faham sehingga terjadi percekcokan,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, Kamis (18/10/2018).
Kemudian, korban mengatakan kata-kata umpatan, sehingga pelaku emosi dan mengejar serta memotong laju kendaraan korban. Nah, setelah itu terjadilah perkelahian antara teman korban, korban dan pelaku.
Melihat pelaku turun dari motor, teman korban juga turun dan melakukan pemukulan, namun berhasil ditangkis tersangka. Kemudian tersangka mengeluarkan senjata tajam dan ditusukkan di dada atas sebelah kiri korban.
“Melihat korban tergeletak bersimbah darah, teman-teman korban yang ingin memukul pelaku langsung kabur,” kata Himawan.
Saking takutnya, teman korban yang kabur melajukan motornya cukup kencang dan menabrak sepeda motor korban yang saat itu terdapat pacar pelaku sedang duduk. Akibatnya, pacar pelaku jatuh ke pesawahan dan pelaku juga kabur meninggalkan pacarnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.