Simpan Sabu, Remaja di Pasuruan Diciduk Polisi
PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang pemuda yang berprofesi tukang dekor acara pernikahan diketahui bernama Arifin (18) tahun, asal Dusun Krajan Rt. 002 Rw. 003, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, diciduk anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan, lantaran kedapatan membawa sabu, Rabu (18/10/2018) malam.
Saat diamankan di depan tempat kos-kosan di Jalan Duyung, Kelurahan Darmo, Kecamatan Bangil, tersangka tak mencoba melarikan diri. Bahkan remaja baru gede ini pasrah saat digelandang polisi menuju Mapolres Pasuruan, untuk proses lebih lanjut. “Tersangka diamankan bersama barang buktinya,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Nanang, Jumat (19/10/2018).
Menurut dia, banyaknya pengguna narkotika golongan 1 jenis sabu yang merambah kalangan masyarakat bawah ini dari informasi warga sekitar. Pihaknya lantas melakukan penyelidikan, hingga akhirnya tersangka ditangkap bersama barang bukti 1 plastik berisi sabu seberat 0,29 gram didalam plastik kecil, 1 bungkus rokok dan 1 kartu sim card.
Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus yang dugaan melibatkan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Bangil dan Pandaan. “Kami akan dalami darimana tersangka ini mendapatkan sabu. Yang jelas ada keterlibatan pelaku lain. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.