FaktualNews.co

Bogem Istrinya, Penjual Balon di Sidoarjo, Diganjar 10 Bulan Penjara

Hukum     Dibaca : 1203 kali Penulis:
Bogem Istrinya, Penjual Balon di Sidoarjo, Diganjar 10 Bulan Penjara
FaktualNews.co/Nanang/
Terdakwa (kopiah putih) ketika menunggu giliran sidang putusan KDRT

SIDOARJO, FaktualNews.co-Terdakwa Natanel Sopaheluwakan akhirnya diganjar hukuman kurungan penjara atas perbuatannya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap R, istrinya. Bapak tiga anak itu dijatuhi hukuman 10 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Natanel terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjatuhi pidana penjara selama 10 bulan kurungan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Supriyanto, ketika membacakan amar putusan, Selasa (23/10/2018).

Dalam pertimbangan mejelis hakim, putusan yang dijatuhkan dua bulan lebih ringan dari runtutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut 1 tahun kurungan penjara itu, memiliki pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

“Yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat sakit dan trauma saksi korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa selama ini kooperatif dan sopan selama persidangan,” ungkapnya.

Terdakwa yang keseharian berprofesi penjual balon itu terbukti bersalah sesuai yang diatur dalam pasal 44 ayat 1 nomor 24 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pemicu KDRT yang dilakukan terdakwa itu dipicu persoalan nafkah dan rebutan anak.

Berawal dari situlah, keduanya terlibat cek-cok hingga berujung pemukulan yang dilayangkan kepada istrinya yang dilakukan di tempat Kos di wilayah Kelurahan Magersari. Akibatnya, korban mengalami luka dibagian kepala dan pelipis sebelah kanan. Korban pun memutuskan untuk melaporkan persoalan itu kepada pihak Kepolisian sekitar bulan Mei 2018 lalu.

Meski begitu, atas putusan tersebut baik terdakwa maupun JPU Kejari Sidoarjo, menerima putusan tersebut. “Menerima Pak Hakim,” ucap terdakwa, kemudian disambut penegasan oleh Ira Decensia, JPU Kejari Sidoarjo, yang juga tidak menyatakan banding atas putusan tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Tags