FaktualNews.co

Seorang Pensiunan PNS di Situbondo Aniaya Istrinya, Gegara Ditolak Berhubungan Badan 

Peristiwa     Dibaca : 1121 kali Penulis:
Seorang Pensiunan PNS di Situbondo Aniaya Istrinya, Gegara Ditolak Berhubungan Badan 
FaktualNews.co/Fathul Bari.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno.

SITUBONDO, FaktualNews.co – HA (62) salah seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Situbondo, tega memukuli perempuan berinisial NT (61), yang tak lain istrinya sendiri. Itu dilakukan lantaran korban menolak diajak untuk berhubungan badan.

Saat ini, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo oleh korban NT, dengan terlapor HA asal Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, Kabupaten  Situbondo.

Dalam laporannya korban NT mengatakan, jika pada 26 April 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, terlapor membangunkan korban yang masih tidur  di kamar tidurnya. Saat itu, terlapor HA mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, namun korban menolak ajakan suaminya  tersebut.

Mengetahui istrinya menolak diajak berhubungan intim, terlapor langsung marah. Bahkan, langsung  memukuli wajah korban menggunakan tangan kosong. Selain itu, terlapor juga memukul kepala bagian samping korban, sehingga mengakibatkan  pelapor mengalami bengkak pada mata sebelah kiri, dan juga merasa pusing.

Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Akhmad Sutrisno mengatakan, berdasarkan laporan korban, aksi  penganiayaan yang dilakukan terlapor HA itu, lantaran NT menolak diajak hubungan layaknya suami istri, sehingga HA melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Berdasarkan pengakuan korban, aksi penganiayaan ini akibat terlapor tidak dikasih jatah,” kata Iptu Akhmad Sutrisno.

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin