SURABAYA, FaktualNews.co – Sempat buron (DPO), tersangka komplotan penipu yang nyaru sebagai dukun ahli pengobatan di Trenggalek, diciduk tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Pelaku diketahui bernama, Ahmad Fuadi (43) asal Desa Ngabar, Kecamatan Keraton, Kabupaten Pasuruan.
Ahmad merupakan satu dari komplotan yang lebih dulu ditangkap polisi dan berkasnya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Mereka, M Yazid (51), M Yusuf (34) dan Samsul alias Gus Maulana (56) ketiganya warga Pasuruan.
“Ini berkaitan dengan kasus dengan tersangka Yazid, Yusuf dan Samsul yang lebih dulu ditangkap akhir tahun lalu,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (26/10/2018).
Modus yang dilakukan komplotan ini dengan cara berpura-pura sebagai dukun pengobatan penyakit. Kasus ini bermula terjadi pada hari Kamis, tanggal 14 November 2017 lalu.
Pada saat itu, para tersangka menjumpai korban yang belakangan diketahui bernama Mesiyem dipinggir Jalan Raya Gamping Tugu Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek. Lalu satu diantara para tersangka menebak jika korban menderita suatu penyakit.
“Korban ini menjawab bahwa dirinya tidak punya penyakit, tetapi oleh tersangka dipaksa masuk kedalam mobil mereka,” lanjutnya.
Didalam mobil terdapat sopir serta satu orang yang berpura-pura sebagai dukun mengenakan surban dan jubah putih. Dalam perkenalan antara korban dan pelaku ini, ditawarkanlah jimat tolak bala.
“Syaratnya, perhiasan yang dikenakan korban harus dilepas semua,” kata Leo.
Setelah itu, korban diberi bungkusan plastik. Korban mengira, itu adalah perhiasan miliknya yang baru dilepas serta jimat yang dijanjikan tersangka.
“Saat dibuka bungkusan itu berisi kerikil, melinjo dan uang dua ribu rupiah,” ucapnya.
Merasa tertipu, korban pun melaporkan atas kejadian yang menimpa dirinya kepada polisi. Anggota Jatanras kemudian sigap meringkus para pelaku. Tiga tersangka lebih dulu ditangkap, sementara Ahmad Fuadi sempat dalam pelarian petugas kepolisian meski akhirnya dapat pula dibekuk.
Dalam pemeriksaan, Ahmad Fuadi mengaku jika dirinya pernah melakukan kejahatan yang sama di beberapa tempat seperti Jember dan Tulungagung, Jawa Timur. Ia pun dikenai pasal 378 dan 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.