LAMONGAN, FaktualNews.co – Rumah produksi minuman keras (miras) jenis arak di Desa Tenggiring, Kecamatan Sambeng digerebek petugas gabungan Polres Lamongan, Minggu (28/10/2018).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti olahan miras jenis arak. Namun, pemilik usaha pembuatan arak, Sueb (55) warga Dusun Rapah, Desa Pamotan berhasil kabur.
Penggerebekan rumah produksi miras jenis arak di Desa Tenggiring, Kecamatan Sambeng itu bermula, saat adanya informasi dari masyarakat. Kemudian petugas menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.
Selanjutnya, petugas gabungan dari Timsus K8, dan Unit Reskrim serta Unit Satreskoba Polres Lamongan, melakukan penggerebekan rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi arak.
“Pelaku ini menyewa rumah milik Siti Maryam(28), dan digunakan untuk memproduksi miras jenis arak. Saat ini petugas sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Harmudji, Minggu (28/10/2018).
Ada beberapa barang bukti yang diamankan polisi, diantaranya saringan filter, empat buah tabung gas elpiji 3 kilogram, dua buah timba.
Alat pengukur alkohol, timba putih berisi arak sebanyak dua liter, 1 drum plastik biru berisi baceman tape, sebuah gentong, sebuah blender, sebuah saluran pipa plastik, sebuah bak hijau, dua buah drum seng biru sebagai tungku, sebuah selang elpiji, dan sebuah potongan drum seng warna putih sebagai penutup, serta sebuah tungku elpiji sebagai penutup.