Guntual Ditetapkan Tersangka Kasus Video Tuduh Hakim Bisa Disuap
SIDOARJO, FaktualNews.co – Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya menetapkan Guntual Laremba sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menuduh hakim bisa di suap. Tuduhan itu direkam dalam video ketuka sidang putusan perkara pidana BPR Jati lestari beberapa lalu. Video itu lalu diviralkan di Facebook beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Guntual Laremba sebagai tersangka terkait kasus UU ITE. “Iya (Guntual) sudah kami tetapkan tersangka,” ucap kepada wartawan usai rilis penangkapan pelaku spesialis pembobol ATM di Sidoarjo, Rabu (31/10/2018).
Meski tidak menyatakam secara detail sejak kapan ditetap sebagai terdanga, namun penenetapan tersangka terhadap Guntual itu dinilai sudah memenuhi minimal dua alat bukti. Harris mengaku, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah pihak terkait perkara UU ITE, termasuk saksi yang bersangkutan. Bahkan, pihak penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi ahli diantaranya, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana.
“Semua sudah kami periksa,” ungkapnya. Selain itu, penyidik juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimualinya penyidikan (SPDP) ke Kejari Sidoarjo atas nama terdangka Guntual. “Sudah kami kirim (SPDP),” ucap Harris.
Perlu diketahui, persoalan Guntual itu berawal ketika putusan sidang BPR Jati Lestari, perkara pidana perbankan 28 Juni lalu yang digelar di PN Sidoarjo. Ketika itu, dia hadir sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Supriyono membaca putusan terhadap seorang terdakwa dalam kasus BPR Jati Lestari.
Beserta istrinya Tuty, Guntual berusaha mencegah proses sidang dengan cara berteriak-teriak di ruang sidang. Bukan hanya itu, keduanya juga mengolok-olok pengadilan dan sebagainya karena diduga tidak terima atas putusan itu.
Bahkan, mereka juga membentangkan banner pengadilan alternatif Indonesia. Aksi itu juga di videokan lalu diunggah dalam akun facebook, hingga viral dijagat media sosial.
Kasus yang akan menyeret ke ranah pidana itu bukan sampai disitu saja. Bahkan, Guntual juga dilaporkan terkait gelar palsu Sarjana Hukum (SH) yang dibuat untuk mengajukan kredit di BPR Jati Lestari. Hanya saja, penyidik Polresta Sidoarjo masih mendalami kasus tersebut. “Masih proses,” ungkap Harris.
Terpisah, Guntual Laremba ketika dikonfirmaso terkait penetapan tersangka itu dirinya masih belum mengetahui. “Belum tau, belum ada kabar,” ucap pria yang mengkalim dirinya memiliki lembaga Pengadilan Alternatif Indonesia, ketika dihubungi FaktualNews.co.