SITUBONDO, FaktualNews.co – Ratusan warga Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menolak aktivitas penambangan galian C di lokasi tersebut. Meski galian C ini akan digunakan untuk kebutuhan material jalan tol Probolinggo – Banyuwangi (Probowangi) yang diketahui akan mulai digarap.
Seperti disampaikan Taufik, salah seorang warga Desa Kukusan. Warga menolak rencana aktivitas tambang galian C, karena penambangan tersebut akan berdampak buruk terhadap sumber air. ”Selain akan mengurangi debit air, namun kegiatan tersebut juga akan berdampak dengan bencana tanah longsor,” ujar Taufik, Rabu (31/10/2018).
Menurutnya, diakui status tanah yang akan ditambang itu bukan milik warga, namun saat perjanjian jual beli, pembeli tersebut mengaku bahwa di atas lahan seluas kurang lebih 100 hektar itu akan ditanami pepohonan, bukan aktivitas penambangan.
“Tanah itu berada diketinggian, dan di daerah itu banyak terdapat sumber airnya. Semua warga Kukusan menggantungkan kebutuhan air dari perbukitan tersebut,” imbuhnya.
Bahkan, warga siap pasang badan jika penambangan tetap dilakukan. Meski aktivitas tambang tersebut telah mengantongi ijin baik dari Pemkab Situbondo maupun dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. ”Ratusan warga siap untuk menggagalkan rencana penambangan tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Situbondo, Holil, mengaku, hari ini pihaknya tengah melakukan uji publik terhadap pengajuan ijin usaha penambangan galian C di Desa Kukusan Kecamatan Kendit.
“Dalam uji publik ini, kita sengaja melibatkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Kepolisian, pengusaha yang mengajukan ijin, Camat dan masyarakat setempat untuk memberikan masukan terkait rencana aktivitas penambangan ini,” ujar Holil.
Menurutnya, pihaknya meminta kepada para pengusaha pertambangan di Situbondo untuk segera mengurus perijinan secara lengkap terutama dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.
Hal ini menyikapi dimulainya pembangunan tol Probolinggo – Banyuwangi (Probowangi) yang menyebabkan banyak para pelaku usaha pertambangan mulai bermunculan untuk menyediakan material tol.
“Meskipun permohonan ijin lingkungan tidak mensyaratkan untuk memperoleh persetujuan warga sekitar, namun harus tetap dilakukan agar kegiatan pertambangan tidak merugikan dan dapat diterima oleh warga yang tinggal di area pertambangan,” tuturnya.
Holil menambahkan, sebetulnya aktivitas penambangan boleh dilakukan asalkan sesuai dengan kaidah-kaidah dengan tidak merusak lingkungan. Seperti melakukan rehabilitasi sumber air, melakukan penanaman kembali, mengantisipasi dampak air hujan dan memperhatikan maayarakat sekitar agar tidak terdampak akibat penambangan tersebut.