Kuasa Hukum: Kadispenduk Jember Pinjam Uang, Bukan Suap Pungli Adminduk
JEMBER, FaktualNews.co – Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Polres Jember, AK warga sipil yang memiliki akses komunikasi langsung dengan Kadispenduk Jember, dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Jember, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan AK sebagai tersangka kasus pungli dengan memanfaatkan kesemrawutan di Kantor Dispendukcapil Jember, disampaikan langsung kuasa hukumnya saat mengantarkan ke Lapas Kelas 2A Jember.
“Setelah menjalani pemeriksaan sejak Rabu malam, AK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dititipkan di lapas,” ujar Kuasa Hukum AK, Eko Imam Wahyudi, Jumat (2/11/2018).
Dari hasil pemeriksaan, kata Eko, pengakuan tersangka, uang yang ditemukan penyidik sekitar Rp 10 juta itu bukan uang gratifikasi atau suap.
“Tetapi itu merupakan pinjaman pribadi MK kepada Kadispenduk. Pinjaman tersebut diperuntukkan perjalanan dinas Kadispenduk, karena perjalanan dinasnya belum cair,” terangnya menambahkan.
Namun diketahui Eko, penetapan AK sebagai tersangka tidak sendiri. “Infonya ada satu lagi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya tidak tahu namanya. Informasinya dari pejabat Dispenduk,” ungkap Imam.
Dalam operasi tangkap tangan Rabu (31/10/2018) malam, AK diduga kuat berperan sebagai pengepul dari para calo yang melakukan pungli terhadap warga yang mengurus dokumen kependudukan. Saat itu, MK diduga kuat tengah menyetorkan uang senilai Rp 10.100.000 hasil dari pungli kepada Kepala Dispenduk Capil Jember.