Pungli Administrasi Kependudukan, Kepala Dispendukcapil Jember Ditetapkan Tersangka
JEMBER, FaktualNews.co – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) administrasi kependudukan.
Kadispendukcapil berinisial SW, tidak sendirian ditetapkan sebagai tersangka pungli administrasi kependudukan. Polisi juga menetapkan MK, warga Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang berperan sebagai ‘pengepul pungli’ pengurusan administrasi kependudukan dari para calo.
SW, warga Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember itu, ditetapkan sebagai tersangka pungli administrasi kependudukan, setelah sebelumnya menjadi saksi diantara 20 orang yang dibawa ke Mapolres Jember untuk dimintai keterangan.
“Setelah kita melakukan pemeriksaan kepada 20 orang, kemarin sore kita tetapkan 2 tersangka. Yakni Kadispenduk Capil, SW dan salah seorang sipil inisial K,” kata Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo saat rilis di Mapolres Jember, Jumat (2/11/2018).
Dari hasil pemeriksaan tersebut, lanjut Kuworo, penyidik mendapat keterangan rangkaian peristiwa dilakukannya pungli tersebut. Tersangka K berperan sebagai ‘pengepul’ atau koordinator para calo, yang menjadi kaki tangannya.
“Tersangka K mengurus melalui kaki tangannya untuk memungut biaya kepada pemohon. Dimana untuk satu KTP, KK, dan akte dihargai Rp 100 ribu per item. Sementara untuk KIA seharga Rp 25 ribu per item,” ungkapnya.
Berkas yang dikumpulkan tersangka K tersebut, selanjutnya diserahkan kepada Kadispenduk melalui sopirnya. Sedangkan jatah hasil pungli diserahkan langsung oleh tersangka K kepada Kadispenduk. “Berkas itu kemudian diproses. Berkaitan dengan uangnya, tersangka K langsung (menyerahkan) kepada Kepala Dinas,” jelas Kusworo.
Sementara barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta lebih yang berhasil diamankan penyidik saat operasi tangkap tangan Rabu (31/10/2018), dari tangan Kepala Dispenduk. “Untuk barang bukti kita berhasil mengamankan uang senilai 10 juta rupiah. Juga uang senilai 236 dolar singapura,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan handphone tersangka serta ribuan dokumen kependudukan yang diduga diproses melalui jalur belakang. “Kita juga sita dokumen-dokumen kependudukan, mulai dari KTP, akte, Kartu Keluarga yang diproses lewat jalur belakang,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka SW dijerat pasal 12 Undang-Undang Tipikor nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. “Sementara Tersangka K, karena berasal dari warga sipil akan dijerat pasal 5 UU Tipikor dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.