FaktualNews.co

Tersangka Pungli Adminduk Jember Bisa Bertambah

Kriminal     Dibaca : 880 kali Penulis:
Tersangka Pungli Adminduk Jember Bisa Bertambah
FaktualNews.co/Muhammad Hatta/
Kapolres Jember, AKPB Kusworo Wibowo, menunjukan tersangka dan barang bukti pungli administrasi kependudukan.

JEMBER, FaktualNews.co – Kasus OTT yang terjadi di Kantor Dispendukcapil Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, menetapkan Kepala Dinas berinisial SW dan seorang warga sipil AK, yang berperan sebagai ‘Pengepul Pungli’ dari para calo, sebagai tersangka. Dimana sebelumnya, Polres Jember memeriksa 20 orang saksi termasuk 2 tersangka tersebut.

Namun proses penyelidikan pun masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

“Ini masih satu hari pemeriksaan, tidak semuanya (dari 20 saksi) berkata jujur. Sehingg dimungkinkan jika ada keterangan tambahan lainnya, ada keterkaitan, akan kita sikapi mana yang saksi dana yang tersangka,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo saat rilis di Mapolres Jember, Jumat (2/11/2018).

Terkait staf, dan kabid yang juga ikut diperiksa, kata Kusworo, pihaknya menyampaikan, bahwa hanya sebagai pelaksana saja. “Namun tidak menutup kemungkinan juga ikut menerima uang (pungli) tersebut. Sehingga masih diselidiki,” tandasnya.

Bahkan terkait aliran dana pungli tersebut, lanjut Kusworo, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut. “Kami akan follow the money, berkoordinasi dengan bank-bank. Sejak Maret sampai November ini, larinya (aliran dana pungli itu) kemana saja, dan bila ada barang yang dibeli dari kejahatan, akan kita sita,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Jember ditetapkan sebagai tersangka kasus tindakan operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi di Kantor Dispendukcapil, Rabu malam (31/10/2018) kemarin.

Penetapan Kepala Dispenduk berinisial SW sebagai tersangka itu tidak sendiri. Polisi juga menetapkan warga sipil MK warga Jalan Jawa, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang berperan sebagai ‘Pengepul Pungli’ dari para calo.

SW warga Jalan Jayanegara VI, Kelurahan/Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember itu, ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya menjadi saksi diantara 20 orang yang dibawa ke Mapolres Jember untuk dimintai keterangan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul