Bupati Jember Faida Cetak e-KTP Hingga Empat Kali?
JEMBER, FaktualNews.co – Komisi A DPRD Kabupaten Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Senin (5/11/2018). Dari sidak itu, diketahui Bupati Faida ternyata tidak hanya melakukan pencetakan dokumen e-KTP sebanyak 2 kali, tetapi sudah 4 kali.
Sedangkan e-KTP untuk mantan Kadispendukcapil yang kini menjadi tersangka terkait kasus pungli, SW, telah mencetak sebanyak 6 kali. Hal itu diketahui, dari sistem register pencetakan dispenduk pusat.
Anggota Komisi A DPRD Jember, David Handoko Seto, menyampaikan ketika komisinya melakukan sidak ke Kantor Dispendukcapil itu, menemukan fakta jika KTP bupati dicetak 4 kali.
“Informasi yang kami dapat (dari sidak), ada dugaan, KTP (milik bupati) rusak. Tetapi saat kami minta bukti kerusakan e-KTP nya, tidak bisa menunjukkan,” kata David usai melakukan sidak di Dispendukcapil Jember, Senin (5/11/2018).
Kalaupun dikatakan hilang, kata David, sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. “Harusnya ada surat keterangan hilang dari kepolisian. Nah ini belum ada,” katanya.
Sehingga dengan temuan ini, menurut legislator dari Nasdem ini, menjadi sebuah misteri perihal kepemilikan e-KTP milik Bupati Jember Faida, yang lebih dari satu dokumen.
“Dengan jargon 3B bupati, harusnya ada aturan yang ditaati. Jika hilang ya harus ada surat keterangan kehilangan dari polisi, rusak juga ada bukti register kerusakan, yang katanya (petugas) juga diplong,” ulasnya.
Dari sidak tersebut, diketahui dokumen e-KTP bupati tercetak 4 kali, yakni 2 kali cetak pada tanggal 8 April 2017, dengan alasan cetak pertama gagal, sehingga melakukan pencetakan ulang, kemudian 12 Agustus 2017 melakukan cetak lagi dengan alasan hilang, dan terakhir 1 Oktober 2018 melakukan cetak lagi.
“Sementara satunya untuk Kadispenduk, sampai melakukan pencetakan e-KTP sebanyak 6 kali,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dispendukcapil Jember, Yoni Restiadi menyampaikan, pihaknya membenarkan jika pencetakan dokumen e-KTP milik bupati dilakukan beberapa kali.
“Untuk pencetakan yang sampai dua kali, karena yang pertama mengalami error komputer, sehingga mencetak 2 kali di hari yang sama,” katanya.
Sedangkan untuk pencetakan berikutnya, kata Yoni, karena e-KTP hilang. Namun saat ditanya apakah ada surat kehilangan dari kepolisian sebagai syarat untuk melakukan pencetakan ulang. “Saya tidak bisa menjawab itu, karena bukan wewenang saya. Saya hanya di bagian sistem, bukan urusan administrasi,” pungkasnya.