Embat Handpone Mahasiswa, Pria Trenggalek Dicokok Polisi
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Yudi Priyo Santoso, warga Desa Karangsoko, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ini harus merasakan pengabnya udara dibalik jeruji besi Mapolres Trenggalek. Pria berusia 35 tahun ini diringkus Polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sebuah handpone di rumah kos Kelurahan Tamanan.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Agung Setyono, mengatakan Yudi diamankan di lingkungan Cengkong. Tersangka ini ditangkap karena, diduga telah masuk rumah kos tanpa izin dan mengambil HP milik Triyono, mahasiswa asal Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Trenggalek.
“Tersangka ini kita tangkap di lingkungan Cengkong, Kelurahan Tamanan berikut barang buktinya berupa satu HP serta kuwitansi pembelian. Tersangka saat ini menjalani penyidikan lebih lanjut,” tuturnya, Senin (5/11/2018).
Agung memaparkan, berawal pada 4 Oktober 2018 lalu rumah kos korban dalam keadaan kosong karena sedang ditinggal keluar dan tidak terkunci. Mengetahui hal tersebut, tersangka langsung masuk dan menguras harta benda didalamnya.
Barang berharga yang diambil berupa handpone yang pada waktu itu ditaruh di dalam rumah kos. Mengetahui barang berharga miliknya hilang, selanjutnya korban melapor ke Polres Trenggalek.
Mendapat laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di wilayah Trenggalek. Sedangkan untuk kerugian korban ditafsirkan mencapai Rp 2.799 ribu.
“Modus tersangka, pada waktu malam hari tanpa izin masuk ke dalam rumah kos selanjutnya mengambil barang berharga berupa handpone milik korban,” ungkap Agung.
Ditambahkan, tersangka ini jika terbukti dan memenuhi unsur pidana, maka akan dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.