FaktualNews.co

Jual Elang Brontok, Aryo Diadili di PN Sidoarjo

Kriminal     Dibaca : 1866 kali Penulis:
Jual Elang Brontok, Aryo Diadili di PN Sidoarjo
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Terdakwa ketika menunggu giliran sidang di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Terdakwa Aryo Septian Hananto kini harus duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo, Senin (5/11/2018). Dia diadili dalam perkara jual beli satwa dilindungi, yakni burung elang brontok. Jual beli hewan yang memiliki nama ilmiah Spizaetus cirrhatus itu terungkap pada tanggal 22 Mei 2018 lalu.

Aryo ditangkap Penyidik Direskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 11.00 WIB
, tepatnya di rumahnya, Perumahan Taman Pondok Jati Blok CJ No 1 Geluran Desa Kedung Turi Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo.

“Empat ekor burung elang brontok yang masih hidup juga turut diamankan,” kata JPU Kejari Sidoarjo, Ridwan Dermawan ketika membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra PN Sidoarjo, Senin (5/11/2018).

Dalam surat dakwaan itu terungkap, terdakwa mendapatkan satwa-satwa tersebut dibeli dengan dua cara. Pertama, terdakwa membelinya dengan cara COD (Cash On Delivery) dan melalui jual beli satwa langka di online.

Terdakwa membeli di Pasar Ikan Gunungsari Surabaya dengan harga Rp.1,6 Juta sebanyak dua ekor elang brontak. Kemudian, dua ekor elang lainnya dibeli dengan cara transaksi online.

Dari hasil pembelian yang cukup murah itu, terdakwa mencoba mencari keuntungan yang lebih besar. Terdakwa pun hendak menjual seharga Rp. 2,3 juta setiap ekor burung tersebut. Untungnya, pihak petugas berhasil mengagalkan perbuatan terdakwa sebelum empat ekor burung elang itu terjual.

Meski begitu, perbuatan terdakwa didakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul