Diduga Peras Kades, Lima Oknum LSM di Sumenep Jadi Tersangka
SUMENEP, FaktualNews.co – Enam oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (PL-KPK) Komcab Sumenep, yang diamankan tim Resmob Polres setempat, Selasa (6/11/2018) kemarin. Penangkapan di Jalan Lingkar Barat, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, diduga persoalan kasus pemerasan terhadap salah satu Kepada Desa di ujung timur pulau Madura.
KBO Reskrim Polres Sumenep, Iptu Taufiq Hidayat menjelaskan, modus pelaku, ke enam oknum LSM nakal ini mendatangi salah seorang kepala desa, atas dugaan kasus persoalan proyek bermasalah. Selanjutnya, menakut-nakuti dengan ancaman akan diseret ke ranah hukum jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta.
“Mereka (Kades,red) ditakut-takuti akan dilaporkan ke Kejaksaan, dengan meminta sejumlah uang Rp 10 juta. Tapi oleh kades tersebut baru diberikan Rp 5 Juta saja,” terangnya, Rabu (7/11/2018) kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya.
Dari enam orang yang diamankan tim Resmob ini, lanjut Iptu Taufiq, lima diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan dua pasal.
“ Tiga orang yakni MA, IA dan AKJ dijerat pasal 368. Sementara 2 orang lainnya terjerat pasal 55 yaitu HH dan AS, kemudian satu orang tidak terlibat apa apa, hanya sebagai sopir saja,” jelasnya.
Sementara itu, barang bukti (BB) dugaan tindakan melawan hukum ke lima oknum yang berhasil diamankan polisi berupa dua unit kendaraan, dan alat komunikasi. Serta sejumlah uang tunai hasil memeras salah seorang Kepala Desa di Kecamatan Rubaru, Sumenep.
“BB Mobil ada di parkiran, kita sudah amankan, avanza putih dengan Nopol M 1755 VG, motor metik hitam M 6326 WW, uang tunai Rp 4.700.000, dan sejumlah HP,” pungkasnya.