Kawanan Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk Polresta Pasuruan
PASURUAN, FaktualNews.co – Sebuah rumah milik Sri Wahjoendari Handojo, yang berprofesi sebagai dokter gigi yang berada di Jalan Darmoyudho IIIZ, dibobol kawanan pencuri yang merupakan spesialis pencurian rumah kosong, pada Jumat (2/11/2018), sekitar pukul 11.30 WIB. Aksi pembobolan di siang bolong itu, tak diketahui oleh tetangga korban.
Akibat ulah para pencuri yang beraksi mengendarai mobil Honda Brio itu, mereka berhasil membawa kabur perhiasan dan uang tunai korbannya. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Upaya untuk mengungkap aksi para pelakunya, polisi terus lakukan pengembangan kasus kali kedua yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota tersebut.
Dari upaya penyelidikan, polisi berhasil meringkus tiga pelakunya saat menginap di Hotel Hasanah, Kelurahan Pasar Kembang, Kota Surabaya, Selasa (6/11/2018) malam. Ketiga tersangka itu yakni Alamsyah Kasim, dan pasangan suami istri sirri Husni Saflen dan Cristy Sugiarty. Mereka memiliki peran masing-masing, pada pencurian di siang bolong itu.
Tersangka Cristy, berperan menggambar lokasi hingga situasi rumah. Ia, memerintahkan Kasim sebagai eksekutor, dan Husni yang mengawasi keadaan dari dalam mobil. Kasim masuk ke dalam rumah dengan cara merusak kunci gembok, mencongkel pintu samping, belakang, pintu kamar hingga pintu lemari yang terkunci.
Cukup bermodalkan alat linggis dan kunci l modifikasi, Kasim mampu mengacak-acak isi rumah, hingga berhasil membawa kabur kartu kredit BCA, buku tabungan BCA dan BNI beserta ATMnya, kunci brangkas, cincin emas seberat 12 gram, uang tunai Rp 6,5 juta, uang asing 250 euro hingga uang kuno senilai Rp 1 juta.
Setelah berhasil mendapatkan semua barang berharga itu, Cristy dengan mudah memalsukan KTP korban, hingga bisa menggunakan kartu kredit milik korban untuk belanja barang-barang berupa 5 buah hp, kulkas dan tv dengan total pembelian Rp 27 juta.
“KTP pemilik rumah mereka palsukan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso, Rabu (7/11/2018).
Akibat kejadian itu, Dokter Gigi asal Malang ini mengalami kerugian sebesar Rp 34 juta. Saat ini Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
“Para tersangka ini, dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar mantan Kapolsek Purwodadi Pasuruan ini.